beberapa waktu yng lalu telah dilakukan pemeliharan SIDALIH online, dan dilakukan registrasi ulang akun yang digunakan akun/email /username harus sudah didaftar lewat KPU lagi..karena sekarang dalam lagin harus menggunakan OTP yang dikirimkan lewat email untuk bisa login...kalau akun/email yang digunakan berbeda dengan yang sebelumnya maka harus konfirmasi ke KPU dan membuat/revisi dengan membuat SPTJM akun yang digunakan....kalau akunnya masih lama tetapi blm bisa login juga maka cb saja dengan klik lupa pasword dan ketikkan emailnya kemudian refresh lagi baru login sambil lihat email masuk yang digunakan tadi apakah sudah dapat kiriman kode OTP atau belum
Kak saya dari lumajang pekerja informal bekerja di Kota Jakarta pada waktu pemungutan suara tdk bisa menggunakan hak pilih saya lumajang dan saya ingin mengurus pindah memilih di PPS terdekat ditempat kerja saya sarat admitrasinya apa ya mengingat sebagai pekerja informal
Syaratnya menggunakan Surat pernyataan bermaterai bahwa alamat sesuai e-KTP di Lumajang dan akan menggunakan hak pilihnya di Jakarta.....dengan memilih alasan pekerjaan. Atau silahkan hubungi KPU setempat./PPS/PPK untuk lebih jelasnya....jangan lupa ikutkan juga foto e-KTP juga sebagai lampiran dijadikan satu dengan surat pernyataan bermaterainya
Tanya mas saya punya warga pindahan dari papua ke kabupaten lumajang setelah saya cek sdh ber KTP lumajang .tapi saya coba cek di DPT online orang tersebut masih tercatat di DPT asal yaitu papua.bagaimana penyelesaian nya dan persyaratannya apa saja
Konfirmasi ke yg bersangkutan mau memilih di Papua atau Lumajang.... kalau mau memilih di Lumajang maka harus mencari surat pindah memilih dengan syarat KTP dan KK terbaru di Lumajang untuk diupload di lampiran SIDALIH ONLINE dengan alasan PINDAH DOMISILI di aplikasi, nomor HP, alamat email aktif serta TPS yg akan didapatkan pemilih.E-KTP diupload di lamp ubah E-KTP sedangkan KK diupload di lampiran dibawah keterangan alasan pindah memilih atau di sebelah cek jumlah surat suara yg didapat. Kalau ybs mengurus di Lumajang maka oleh PPS/PPK/KPU Lumajang memasukkan nya ke DPTb tujuan
mas mau nanya Sudah saya input DPTb pindah domisili, tetapi yang keluar hanya 3 surat suara dari seharusnya 5 surat suara. Itu penyelesaiannya gimana yaaa
Apabila terjadi kasus seperti itu silahkan dikoordinasikan dengan KPU kabupaten setempat mulai dari PPS PPK dan ke KPU ya karena memang namanya aplikasi terkadang terjadi eror /kesalahan yg tak terduga dan lain sebagainya...oleh sebab itu perlu dilakukan pencermatan manual apabila terjadi kesalahan serta koordinasi dan klasifikasi mengenai jumlah surat suara yang seharusnya didapatkan oleh pemilih...yang tentu dan seharusnya dapat dibenahi/dikoreksi untuk diperbaiki
untuk alasan Pindah Domisili sekarang menurut informasi yang kami dapat WAJIB melampirkan EKTP. Jadi opsi tidak melampirkan EKTP sudah di non aktifkan dipilihan PINDAH DOMISILI makanya tidak bisa diubah pilihan melampirkan EKTPnya sehingga apabila mau pindah memilih harus memakai alasan yang lain apabila tidak melampirkan EKTP terbaru. untuk lebih jelasnya silahkan Hubungi KPU Setempat. Terima kasih
@@asmrwater3833 jd ikon utk memperbarui alamat KTP itu gk bisa di non aktifkan biar gk hidup kan bisa di non aktifkan mas sewaktu kami coba pertama kami waktu bimtek tp pas sekarang gak bisa mas
ya betul karena aplikasi sifatnya dinamis dan bisa sewaktu2 diubah menyesuaikan kebijakan terbaru...dahulu PPS dan PPK bisa melakukan proses pembatalan (ada menunya) sekarang PPK dan PPS sudah tidak diberi akses pembatalan...yg bisa membatalkan KPU Kab. minimal....begitu juga dengan pindah memilih dengan alasan PINDAH DOMISILI sekarang wajib pakai EKTP jadi menu kalau mau di nonaktifkan sudah tidak bisa alias (tidak bisa dinon aktifkan) menyesuaikan kebijakan baru@@daruleptinosya9883
sebaiknya yng bersangkutan mengurus EKTP nya dlu sampai jadi dan kemudian baru mengurus DPTb nya karena masih ada waktu sebelum ditutup mengurus DPTb nya@@daruleptinosya9883