CARA MEMBUAT SKCK ONLINE DAN OFFLINE | DARI AWAL HINGGA AKHIR & BIAYA PEMBUATAN TAHUN 2021
Tonton Vidio Dari Awal Hingga Akhir Ya Biar Tahu Prosedur Pembuatan SKCK Nya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
LINK SKCK POLRI : skck.polri.go.id/
Persyaratan SKCK Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014
a) Foto Copy KTP dengan menunjukan KTP Asli sebanyak 1 ( Satu ) Lembar.
b) Foto Copy Kartu Keluarga sebanyak 1 ( Satu ) Lembar.
c) Foto Copy Akte lahir/ Kenal lahir sebanyak 1 ( Satu ) Lembar.
d) Foto Copy Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
e) Pas Foto Ukuran 4 X 6 cm sebanyak 6 ( enam ) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga ( bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas Foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar), dengan kententuan :
(1) 1 ( satu ) lembar untuk SKCK.
(2) 1 ( satu ) lembar untuk Arsip.
(3) 1 ( satu ) lembar untuk buku Agenda.
(4) 1 ( satu ) lembar untuk Kartu Tik.
(5) 2 ( dua ) lembar untuk formulir Sidik Jari
e) Pengambilan Sidik Jari ( Bagi Yang Belum Pernah Sidik Jari ) pada Unit Identifikasi Polri
#suratketerangancatatankepolisian
#caramembuatskck
#prosedurmembuatskck
#carabikinskck
5 окт 2024