kenapa harus dipaksakan mengisi pagu indikatif sementara nominal dana BOS dari pusat belum ada..apa sebaiknya menunggu seperti tahun sebelumnya..agar tidak kerja 2x nantinya🙏
@@ismail2647 sdh sy tykan pusat, jwbannya penertiban alur penyaluran bos krn semestinya hrs d mulai pagu indikatif. Kl definitif turun tinggal klik import mk data belanja masuk definitif otomatis
Apakah klo ada perbaikan sub kegiatan di edm bisa dilakukan langsung ato perlu dibatalkan persetujuan oleh pengawas ato kamad pak sebelum ajukan verifikasi ulang???mohon pencerahan
bgmn solusi ada sub kegiatan lupa tercentang di edm dan mau perbaiki dan ajukan verifikasi ulang tetapi sebelumnya sdh disetujui pengawas,,,apakah untuk verifikasi ulang kembali di setujui pngawas pak???
pada google sheetsnya filenya alangkah baiknya di share by view saja pak, agar tidak bisa diedit oleh yang lain, saya lihat filenya sudah berubah jadi tidak sesuai dengan penjelasan Bapak