kalo ada penyesuaian fiskal,penghasilan yang dikenai pph final, diisi sesuai dengan pengahasilan neto komersil atau ditambah-kurangkan dengan penyesuaian fiskal
pak jika kita badan usaha yang mendapat ebupot pph23 final dan juga mendapatkan pph23 tidak final pengisianya di eform seperti apa ya dan di laba rugi nya seperti apa..?
pak ijin bertanya, berarti untuk lampiran 1 yg point 4 apa bila penghasilan kita sudah di potong pph23 berarti point 4 di isi dengan jumlah penghasilan setelah pajak yah pak?
Pa misalnya di lampiran 1 penghasilan neto komersialnya itu negatif karena memang badan lagi mengalami kerugian, di bagian no 4 penghasilan pph finalnya itu diisi 0 atau bagaimana ya? Soalnya kalau diisi tanda negatif tidak bisa pak. Apakah penghasilan neto fiskal di bagian induk harus di 0 kan atau tidak apa apa misalkan terjadi kerugian itu minus dia pak?
Kak klok WP badan punya penghasilan lainnya yg di potong pp23 sama pihak kedua. Dimana dilaporkan penghasilan lainnya dan bupot nya? Apakah di gabung di bagian omset penjualan di SPT tahunan nya?
Jika mitra sdh memotong pajak 2% dan kami terima faktur pajaknya. Maka kami sbgai CV harus mlakukan pelaporan apa pada akhir tahun pak? Sttus baru berdirii sep 2022 Terimakasih jwabannya
kasus kakak, sama kayak saya cv baru berdiri oktober 2022, dan merupakan waralaba indo yg sdh bayar pph setiap bulan, cara pelaporan spt tahunanya gmn, yg sebentar lagi berakhir masa pelaporanya
Pajak terutang kami nihil, kami punya kredit pajak dalam negeri. Tapi mengapa pada nomor 11 pph yg lebih dibayar (pph ps 28a) nilainya tdk sama dgn jumlah kredit pajak dalam negeri ?
Pak, saya menggunakan PPh final seharusnya, tapi kok kolom2 di SPT induk, tetap terisi ya? kemudian Penghasilan final yg saya masukan di lampiran IV itu semua, atau yg belum dipotong oleh pemberi jasa pak? Terima Kasih