untuk perizinan mulai hala & BPOM ada 2 cara: secara mandiri dan ikut program yang diselenggarakan dinas, klo mandiri bisa offline datang ke PTSP untuk isi formulir dan proses lanjutannya biasanya diarahkan, bisa juga secara online, klo sudah punya akun OSS nanti bisa setelah pengisian data pemilik usaha dan data usaha maka dilanjutkan proses izin selanjutnya
untuk jaman sekarang sangat di perlukan kak, sebaiknya dilengkapi ijin edar PIRT- dan pembuatannya sangat di permudah pemerintah saat ini, link dari oss untuk pengurusan ijin edar IRT
Untuk saat ini karna lagi banyak bantuan dari pemerintah khusus ukm tidak berbayar untuk mengurus perizinan tinggal masuk di sistem OSS, nanti akan nge link ke BPom dan Halal MUI, data sudah terintegrasi jadi sangat di permudah dan free plus dapat pendampingan
untuk menentukan exp date tetap mengikuti anjuran instansi dan ijin edar, meski kopi asli bisa bertahan sampai 1 tahun, atau bisa per angkatan roasting, menentukannya bisa dihitung dari tanggal roasting