Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) merupakan dokumen yang memuat uraian rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan, disusun oleh KPA sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut Revisi DIPA adalah perubahan dan/atau pergeseran rincian anggaran dalam DIPA.
revisi POK sakti
revisi hal 3 sakti
revisi dipa sakti web
revisi dipa halaman 4
#revisi_POK
#revisi_DIPA
#revisi_sakti
22 сен 2024