Edukasi Hukum episode 7
Hai #masyarakathukum banyak dari kalian yang ingin mengetahui apa syaratnya jika ingin menjadi pengacara. Semua proses yang harus dilalui dan biaya resmi yang harus dikeluarkan saya bahas di video ini.
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. b erperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai
integritas yang tinggi.
semoga bermanfaat.
Music: Yiruma-Maybe
30 сен 2024