Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto pernah diminta membayar gaji pembantu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar senilai Rp35 juta. Uangnya bersumber dari dana pribadi.
Hal itu disampaikan Hermanto saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya, Rabu (8/5/2024). Awalnya, jaksa KPK menanyakan Hermanto perihal kepentingan pribadi SYL yang dibiayai oleh dana pribadi.
"Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
"Ada," jawab Hermanto.
"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?" tanya jaksa.
"Untuk membayar gaji pembantu," jawab Hermanto.
"Gaji pembantunya siapa?" cecar jaksa.
"Pak SYL," timpal Hermanto.
Baca selengkapnya klik di sini: nasional.sindo...
Yuk Subscribe / @officialsindonews
Wa Channel: whatsapp.com/c...
Facebook : / sindonews
Instagram: / sindonews
Twitter: / sindonews
Tiktok: / sindonews
27 сен 2024