Izin bertanya.,,bagaimana jika sdh lulus ukom pengawas...regulasinya seperti apa? Krn mengingat angk.sebelumx sdh mengikuti ukom dan sertifikatx sdh hampir berakhir masa aktifnya..dan belum diangkat krn belum ada regulasi
Apakah JF guru muda ke JF madya itu boleh jadi JF PS dan apakah nanti SK Fungsinal kita bisa langsung berubah , misalnya III D menjadi IV A dan SK nya langsung terbit dari BAKN Pusat ? .
Kenapa masa berlaku sertifikat pengawas yg telah lolos ujikom waktunya hanya berlaku 2 thn???? Kan percuma aja kalau di dalam masa 2 tahun itu juga ada pilkada, sehingga masa berlakunya telah keburu habis 😴