1. NIK yang digunakan untuk login di web Coretax nantinya, apakah NIK Direksi / Pengurus atau NIK staf pajak yang menggunakan aplikasi ini bang.? 2. Misalkan sebuah Perusahaan hanya punya 1 orang staf pajak yang menangani semua aktifitas perpajakan misalnya buat faktur atau bukti potong PPh unifikasi dan PPh 21, dan PPh badan itu aturan untuk Rolenya bagamana bang ?
Hadir comment pertama 🙏🙆♂️, Pak Misal saya punya PT umkm dari 2016 tapi baru digunakan beroperasi januari 2024 Apakah boleh tetap mamakai tarif umkm 0,5% omzet dibawah 4,8m? soalnya marginnya dibawah 5%.