Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberi cap haram pada transaksi short selling di Bursa Efek Indonesia. Hal ini tercantum dalam fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011.
Dalam baleid fatwa tersebut disebutkan transaksi short selling termasuk transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah karena termasuk ke dalam Ba'i Al-Ma'dum.
Selengkapnya, simak paparan Shania Alatas, dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 21/06/2024) berikut ini.
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: / cnbcindonesia
Facebook Page: / cnbcindonesia
Instagram: / cnbcindonesia
/ cuap_cuan
Tiktok: bit.ly/38BYtJx
Spotify: spoti.fi/2BR7KkT
20 июн 2024