Sepengetahuan saya tidak ada perbedaan perlakuan untuk jenis tanah tersebut. Selama uji N-SPT memang dilakukan pada lokasi tersebut maka dapat langsung digunakan
@@muhammadafiefmaruf9510 , bila Hasil Sondir atau SPT sdh mendapatkan tanah keras di kedalaman 15 meter, dan untuk penentuan panjang tiang bore pile, boleh juga di panjang kurang dari 15 m, katakanlah 10 bila kuat dukung ijin tekan, tarik, horisontal dan penurunan sdh memenuhi syarat yang di tetapkan.