MERDEKA.COM -Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Rudy Soik adalah mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota.
Adapun alasan pemecatan, Rudy disebut melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.
----
#merdekadotcom
MORE VIDEOS: video.merdeka....
Produced by www.merdeka.com
KLN Apps ► www.kln.id/apps/
----
RU-vid ► / merdekacomvideonews
Vidio ► www.vidio.com/...
WhatsApp Channel ► whatsapp.com/c...
Twitter ► / merdekadotcom
Facebook ► / mdkcom
Telegram ► t.me/merdekaco...
12 окт 2024