DISKUSI MEDIA MENCEGAH PRAKTIK KORUPSI PENERIMAAN SISWA BARU
Maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia telah merugikan banyak calon peserta didik. Hasil SPI Pendidikan 2023 menunjukkan bahwa praktik pungutan tidak resmi juga ditemukan di 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru, umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan.
Guna mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel, KPK menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB. Melalui SE ini, KPK mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan PPDB untuk menghindari tindakan koruptif dengan menggunakan kewenangannya. ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik dan unit pelaksana teknis pendidikan dilarang untuk melakukan penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.
KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan proses penyelenggaraan PPDB agar dapat berjalan dengan objektif, transparan dan akuntabel.
🗓️ Senin, 10 Juni 2024
⏰ 15: 00 WIB -17: 00 WIB
🏢 Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK
👥 Narasumber
1. Bapak Pahala Nainggolan (Deputi Bid. Pencegahan dan Monitoring)
2. Bapak Wawan Wardiana (Deputi Bid. Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat)
3. Bapak Ubaid Matraji (Koord. Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia)
#PPDB #PenerimaanSiswaBaru #PencegahanKorupsi #LiterasiGratifikasi
---------------------------------------------------
Akun RU-vid Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Website : www.kpk.go.id
Instagram : / official.kpk
Facebook : / komisipemberantasankor...
Twitter : / kpk_ri
Spotify : open.spotify.c...
1 окт 2024