Farhat Abbas terlibat perdebatan panas dengan pengacara Saka Tatal yaitu Titin Prilianti. Lalu mendadak, Titin langsung menyebut jika ia membawa berkas.
Dalam hal ini, berkas yang dimaksud itu adalah BAP atau Berita Acara Perkara. Pengacara Saka Tatal menilai lebih baik jika perdebatannya itu mengenai berkas BAP yang dibawanya.
Perdebatan menjadi menarik ketika eks penyidik yaitu Yosepha Sri Suari buka suara. Ia langsung menyebut jika BAP tak bisa dijadikan alat bukti.
Hanya keterangan saksi dan ahli di persidangan saja yang bisa dijadikan bukti. Sedangkan BAP bukanlah barang bukti.
Bahkan keterangan saksi dan ahli tapi bukan di persidangan juga tak bisa dijadikan sebagai barang bukti. Pernyataan eks penyidik itu benar-benar membuat Titin skak mat.
#VinaCirebon #KasusVina #Vina
Yuk Subscribe www.youtube.com/@OfficialSINDOnews
Wa Channel: whatsapp.com/channel/0029Va9lDjk90x30mpm5Vy14
Facebook : sindonews/
Instagram: sindonews
Twitter: SINDOnews
Tiktok: www.tiktok.com/@sindonews
Tanggal Tayang: 28 Mei 2024
#SindoPrime #
28 май 2024