KOREKSI dari Narasumber: Di menit 03:11 - 03:17 narasumber seharusnya menyampaikan: "...semua hal itu tidak boleh/dilarang kecuali yang diperintahkan".
Utk diketahui negara bukan lagi suatu Kedaulatan,wilayah,rakyat, tapi sudah menjadi organisasi dimana para konglomerat adalah pemilik dan anda² adalah pekerja yg harus mengikuti sistem mereka. Jika anda ingin kaya anda harus bisa mengambil hati mereka atau menjadi bagian dari mereka.
Cara penyampaian Baik, namun ada koreksi sedikit... Sesuai dgn Judul Makalahnya, Seharus yg di tonjolkan adalah "Perbedaannya" antara Ekonomi Syariah & Ekonomi Islam. wslm.
Kan tidak ada perbedaannya kak, divideo telah dijelaskan bahwa keduanya tidak memiliki perbedaan didalam sistem dan karakteristiknya, hanya penamaannya saja yang berbeda 🙏
Ovel all bagus cma ada kaidah yg kurang tepat yaitu kaidah tentang ibadah. Sejauh yang tahu kaidahnya "Asal dari Semua ibadah adalah haram kecuali yang diperintah" bukan yg tidak dilarang 🙏
Ingin memberikan pendapat saja ya min, dari saya yang sudah belajar sedikitdari ekonomi syariah, mohon dikoreksi jika ada kesalahan. Untuk memberikan hadiah itu di perbolehkan namun ada syarat berikutnya yakni perlu dilihat trend sebelum si peminjam tersebut sebelum meminjam apakah sering memberikan hadiah kepada yang memberikan pinjaman? Jika memang sebelumnya sudah sering maka hadiah tersebut bisa diterima, namun jika si peminjam memberi hadiah karena hanya ucapan terima kasih karena telah di beri hutang maka dari yang saya pelajari maka tidak boleh menerima hadiah tersebut. Wallahu A’lam Bisshowab
Izin bertanya Bu🙏🏻, Mengenai Bank Syariah terhadap program simpan pinjam, kalau tidak ada perjanjian diawal antara si peminjam dan yang memberi pinjaman, semisal kalau si peminjam merasa sangat terbantu dengan pinjaman yang diberikan oleh pihak yang memberi pinjaman/Bank akan tetapi si peminjam tidak memberi bonus atau upah kepada yang memberi pinjaman/Bank, terus keuntungan yang didapatkan dari pihak Bank tersebut apa ya Bu?🙏🏻
mau nanya nih, kalo misalkan saya jual beli motor, nah si motor itu dicicil, namun biaya nya dilebihkan karena nyicil tapi jika telat tidak didenda. Apakah termasuk riba?
tidak karena akadnya jual beli. dilebihkan itu karena margin profit, halal inshaAllah. Kalau akadnya pinjaman, maka setiap tambahan dari pinjaman adalah RIBA. Boleh juga mampir untuk tambahan referensi ru-vid.com/video/%D0%B2%D0%B8%D0%B4%D0%B5%D0%BE-TZwh5_P54Xg.html
@@naufalhakim1_ gaboleh. Jadi kalau jual beli kredit pakai akad murabahah, pas bayar pertama itu barangnya udh jd milik pembeli. Yang tersisa cicilan adalah utang. Kalo ada denda, maka itu jd lebihan dari utang = riba
sy pernah pinjam uang di Bank syariah 50 jt dg tempo selama 5 th.jika ditotal selama 5 th saya memgembalikan uang bank menjadi 69 jt berarti pihak bank punya keuntungan 19 jt..pertanyaanya adalah apakah keuntungan bank tsb bisa dikategorikan dg Riba? mohon penjelasnya..terima kasih
Wow. . Berarti, kalau pinjam uang di bank riba donk Bu. . .? Misalnya saya mau pinjam uang di bank BRI untuk tambahan modal usaha sebesar 100 Jt dlm jangka 2 th. . . Nah itu kan pasti ada bunganya. . .itu termasuk riba bukan Bu. . .?
mohon ijin ikut menjawab. ekonomi Islam bukan cabang ekonomi konvensional (kapitalisme). masing-2 muncul dari sumber induknya yg berbeda. wallaahu a'lam.
@@adityafebriansyah7749 benar ✅ yang penting dalam pelaksanaan arisan jangan sampe ada peraturan denda uang untuk yg telat bayar karena seperti penjelasan masnya kalau arisan itu prinsipnya menabung
MUI,bersama orang orang yg sholeh Lainnya memperjuangkan Ekonomi syari'ah,agar ummat bisa hidup layak. selama ini yg berekonomi hanyalah orang orang indonesia timur saja.kenapa konvensional bisa diterima padahal itu tdkberasal dari ajaranbangsa indonesia.mengapa demikian?