47:23 dan 49:10 Alhamdulillah setelah mengikuti aliran yang di bilang wahabi hanya ustadz2x wahabi yang berani untuk bilang tidak tau dan menyuruh untuk menanyakan kepada yang lebih ahli di bidangnya. Barakallahu fiik
14/06/2019, 6:25 am Semoga Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc., MA. selalu dalam perlindungan اَللّهُ Subhanahu Wa Ta'ala dari segala fitnah dunia maupun akhirat. آمين آمين آمين يا ربّ العالمين
Assalamu alaikum, Afwan, kalau ana bisa kasih saran agar dakwah ini terus berkembang dengan Izin Allah. Ditengah banyaknya tuduhan2 yang tidak benar yang tersebar ditengah-tengah masyarakat tentang dakwah salaf. Mungkin ada baiknya seperri Ustadz Firanda membuat semacam tulisan/ceramah khusus yang isinya memuat jabawan atas berbagai tuduhan terhadap dakwah salafi. Jazakullah khair
bismillah, izin bertanya ustadz , kalau memiliki Tanah, kemudian tanah itu disewakan dan oleh penyewanya ditanami sayuran apakah tuan tamah terkena kewajiban zakat?
Assalamualaikum wr wb Afwan ustadz, mau tanya, bolehkah pembayaran zakat dilakukan dengan cara pembebasan hutang..., maksudnya kita membebaskan hutang dengan niat sebagai pembayaran zakat... Syukron... Barakallah fikum
Zakat itu ibadah. Ibadah berarti harus mengikuti syarat. Syarat zakat = 1.Mencapai nishob 2.Mencapai haul. Jika dua syarat ini tidak terpenuhi maka tidak ada kewajiban zakat. Agama itu mudah.