KOMPASTV - Sejak diterbitkan pada September lalu, Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang mengatur pencegahan seksual di lingkungan perguruan tinggi, terus menuai polemik. Salah satu yang ramai diperdebatkan adalah penggunaan frasa atau kalimat “tanpa persetujuan korban”. Menurut Penulis, Fadh Pahdepie, meskipun memiliki semangat yang sama untuk melawan kekerasan seksual di perguruan tinggi, frasa ini multitafsir. Sedangkan menurut Aktivis Perempuan, Kalis Mardiasih, frasa ini penting untuk memperjelas relasi antara korban dan pelaku sangat rentan.
Selengkapnya hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Valencya Lim (Terdakwa Kasus KDRT-Psikis), Putri Ibu Valencya, Iwan Kurniawan (Pengacara Terdakwa), Siti Aminah Tardi (Komisioner Komnas Perempuan), Kalis Mardiasih (Aktivis Perempuan dari Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual), dan Fadh Pahdepie (Penulis) dalam ROSI Eps. Hukum Timpang Bagi Perempuan. Tayang Kamis, 18 November 2021 pukul 20.00 WIB hanya di Kompas TV, Independen Terpercaya.
Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.
Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv juga Twitter di @Rosi_KompasTV
#RosiKompasTV #TalkshowRosi #Rosi #KompasTV #Talkshow
Part 1 : • Video
Part 2 : • Video
Part 3 : • Komnas Perempuan : Sua...
Part 4 : • Frasa Tanpa Persetujua...
Part 5 : • Permendikbud Tentang P...
Artikel ini bisa dilihat di : www.kompas.tv/...
22 сен 2024