Seharusnya anggota polisi yg melakukan pengejaran sampai para korban tersebut menceburkan diri ke kali, mesti di proses hukum, seperti kasus anggota polpp DKI klu taksalah dulu melakukan penertiban ada yg lari kesungai keesokan harinya ditemukan tak bernyawa, dan anggota di proses hukum.