JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberhentikan tidak hormat Katua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027, Hasyim Asy'ari. Pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 tanggal 9 Juli 2024.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 207 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU pada masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya pada Rabu (10/7/2024).
Diketahui, Hasyim dan enam orang lainnya dilantik sebagai anggota KPU oleh Presiden Jokowi pada 12 April 2022. Setelah dilantik, ketujuh anggota KPU tersebut melakukan rapat pleno pada hari yang sama. Hasilnya, Hasyim Asy'ari ditunjuk sebagai ketua KPU 2022-2027.
Yuk Subscribe / officialinews
Artikel selengkapnya klik di sini: www.inews.id/
Follow Wa Channel: whatsapp.com/channel/0029Va7s...
Follow our Official TikTok / officialinews
Follow our Official Twitter / officialinews_
Like our Official Facebook / officialinews
Follow our Official Instagram / officialinews
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
iNews www.inews.id
Okezone www.okezone.com
Sindonews www.sindonews.com
IDX Channel www.idxchannel.com
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
Tanggal Tayang: 11 Juli 2024
#iNewsSiang #jokowi #hasyimasyari
10 июл 2024