Hai ChatGpt Apakah diperbolehkan oleh hukum internasional jika orang arab ingin mendirikan negara Palestina di tanah milik israel? Dalam konteks geopolitik dan hukum internasional, mendirikan negara di tanah milik Israel oleh warga Arab atau kelompok Arab tidak diakui secara sah tanpa adanya kesepakatan yang sah secara internasional. Hal ini seumpama orang sunda ingin mendirikan negara Pasundan di tanah Papua, tentu hal tersebut sangatlah janggal dan tidak dapat diterima baik secara moral dan hukum. Jadi, mendirikan negara di tanah Israel oleh warga Arab tanpa persetujuan sah dari Israel dan komunitas internasional tidak mungkin secara hukum.
baca sejarah thn 1948 ..Israel (didukung Inggris dan AS) didirikan dg mencaplok tanah Palestina..coba liat Peta thn sebelum 1948 ..Israel belum ada yg ada negara Palestina ..Salah satu negara yg mengakui Kemerdekaan RI 1945 adalah negara Palestina waktu itu..dan amanah UUD RI 1945 adalah Anti Penjajahan ...Israel sekarang adalah penjajah rakyat Palestina..ya wajar rakyat Palestina sejak thn 1948 sampe dengan sekarang melakukan Perlawanan untuk merebut tanah airnya...sebagaimana Rakyat Indonesia thn 1945 mengusir kaum penjajah Belanda dari bumi Indonesia ..