Gara gara batas wilayah adat “Lokasi tanah Keluarga bermusuhan.
Penyelesaian masalah di daerah pegunungan tengah “itu sangat unit kita harus memahami karasteristik dan watak masyarakat tersebut “
Kalau tidak bisa si selesaikan secara “Hukum kita harus berikan mereka kebebasan untuk memilih untuk jalur penyelesaian nya “mereka biasa tidak dapat jalan penyelesaian baruh lah mereka akan mendatangi kantor Polisi setempat untuk memfasilitasi untuk penyelesaian nya “terkadang mereka akan menyelesaikan secara adat namun di saksikan oleh aparat keamanan “dengan adanya Surat pernyataan yang di tandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi dari kedua belah pihak “
BiasaNya permasalahan seperti itu mereka menyelesaikan dgn cara pembayaran denda adat dari pelaku kepada korban ,dengan memberikan Sajumlah uang dan Beberapa babi sebagai transaksi pembauran denda dari pelaku kepada korban.
13 янв 2023