Тёмный

GO-BESTI (Upaya Pencegahan Stunting di Kecamatan Gumukmas) 

Kecamatan Gumukmas
Подписаться 399
Просмотров 14
50% 1

GO-BESTI (GUMUKMAS OPTIMIS BEBAS STUNTING)
GO-BESTI PASTIKAN GUMUKMAS BEBAS STUNTING DAN BUMIL RISTI
PPID_GUMUKMAS - Dalam rangka menekan Stunting dan Bumil Risti, Pemerintah Kecamatan Gumukmas mendistribusikan PMT kepada Balita Stunting dan Bumil Risti di 8 Desa se-Kecamatan Gumukmas, Jum'at (27/09/2025).
Rapat Koordinasi untuk pendistribusian PMT untuk Balita Stunting dan Bumil Risti dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 September 2024. Dalam rapat tersebut Camat Gumukmas "Nino Eka Putra, S.STP, M.Si" menjelaskan untuk penyaluran PMT dan data apa saja yang perlu diisikan, rapat ini menghadirkan semua tim Kecamatan meliputi Kasi, Staf dan Pol PP yang menjadi petugas pendistribusian PMT tersebut. Diharapkan untuk pendistribusian disesuaikan dengan jadwal yang sudah ditentukan dan bekerjasama dengan bidan wilayah, kader posyandu dan pemerintah desa.
PMT yang diberikan telur 1 kg dan susu formula, yang berasal dari APBD yang di tetapkan pada Anggaran Kecamatan sesuai dengan DPA Kecamatan Gumukmas tahun 2024. Untuk jumlah PMT per Desa ada 3 penerima PMT yaitu 1 PMT untuk Bumil Risti dan 2 PMT untuk Balita Stunting.
Harapan Pemerintah Kecamatan Gumukmas dengan adanya Program Go-BESTI ini bisa mencegah untuk Balita Stunting dan Bumil Risti. Para penerima PMT merasa senang dan berterima kasih kepada Pemerintah Kecamatan Gumukmas yang telah memperhatikan dan memberikan bantuan berupa susu dan telur. Semoga dengan bantuan ini bisa memberikan tambahan gizi pada Balita Stunting dan Bumil Risti.
Gumukmas optimis dengan adanya program GO-BESTI, akan bisa menekan jumlah dan menurunkan status Balita Stunting dan Bumil Risti. "Kami mengharapkan program GO-BESTI ini bisa terus berlanjut, demi mewujudkan Gumukmas bebas dari Stunting", ucap camat gumukmas. (*mazdie)

Опубликовано:

 

10 окт 2024

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии    
Далее
Penertiban Alat Peraga Sosialisasi
1:20