Assalamualaikum pak ustadz, mohon maaf bila pertanyaan diluar tema.saya pernah berbicara .yang kurang lebih nya seperti ini: "ketika saya nanti sudah bekerja, saya tidak akan pulang sebelum kebeli motor" . apakah perkataan itu termasuk nadzar , padahal saya tidak niat nadzar.apakah harus membayar kafarat jika melanggar nya ,dan apakah ketika melanggar nya dosa atau tidak.dan bagaimana hukum nya , semoga pak ustadz berkenan untuk menjawabnya.