Direncanakan tahun 2022 Diklat Calon Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah akan berakhir di tahun 2021. Karena rekrutmen Kepala sekolah melalui Guru Penggerak. Follow: IG: karjono_natar FB: / karjono.karjono.73 Daftar Aplikasi:
Saya salah seorang peserta diklat Kepsek,saya rasakan dg adanya Diklat sangat beruntung mengikuti Diklat Kepaek dulu karena yg dirasakan dilapangan Memang sudah dibekali di Diklat terutama Problemsolving terutama Masalah PTK,Orang Tua,Masyarakat .
Yg terpenting disamping kompetensi, akhlak adalah suatu yg sangat menentukan kepemimpinan seseorang, apakah org yg menilai jauh di Jakarta tau kalau seseorang calon kepala sekolah dan calon pengawas itu adalah org yg komit terhadap tugas, apakah dia jujur ..kalau dulu yg memilih terlebih dahulu adalah atasan langsung yg tau dg karakter guru dan kepala sekolah
Banyak kesenjangan penghasilan yang nyata antara guru yang menerima tunjangan sertifikasi dan tidak pemerintah tak mampu menyelesaikan hal ini, sekarang terus kesenjangan ini terbuka lebar sekali sangat menyakitkan kan hati.
Guru penggerak sepertinya tidak efektif JIKA GURU itu sendiri tidak mampu untuk digugu dan ditiru, baik oleh lingkungan maupun anak didiknya. Sementara yang ada syarat untuk menjadi GURU atau apapun itu lebih dominan syarat administratif, bukan kepada perilaku. Padahal perilaku baik adalah kunci untuk menggerakkan peradaban yang produktif dalam segala kebaikan, yang endingnya untuk menyelamatkan generasi yang berakhlak cerdas terampil sebagi wujud cintanya kepada Tanah Airnya.
setuju pak, harus ada perubahan besar di negeri ini mengenai Jabatan kepala sekolah bila mau pendidikan negeri ini berubah lebih baik. Jabatan Kepsek jangan dibawa-bawa hal politis dan dipengaruhi berbagai kepentingan
Ribet, gonta ganti kebijakan, sudah ada Diklat Calon Kepala Sekolah, Diklat Penguatan Kepala Sekolah, eh. Harus Diklat Guru Penggerak....guru Merdeka belajar....akhirnya minat jadi Kepala Sekolah rendah....Merdeka.
KS dan pengawas itu sebagai kepanjang tangan pemerintah sedangkan GURU yg turun tangan langsung mendidik dan.mengajar para siswa KS hanya laporan dari GURU tidak.menyentuh langsung
Perlu dikaji ulang. Diklat LP3KS selama ini berjalan dengan sangat baik. Saat pendidikan dan latihan, widyaiswara memberikan bekal ilmu, mental dan moral yg baik. Jika yg jd masalah adalah saat rekruitmen dan penempatan berarti yg bermasalah adalah di daerah2. Saya yakin LP2KS tetap terbaik... I have studied there. Dan saya tidak jadi KS sampai saat ini, bagi saya tak masalah. Yang penting saya dpt ilmunya. Karena bagi saya jabatan itu AMANAH, bukan hal yg harus dikejar. Diberikan Allah dilaksanakan dengan baik, jika tidak ya ga masalah
Saya juga tidak mengajukan diri mengikuti diklat tsb, tapi nama saya sdh masuk list di dinas pandidikan kota saat itu. Katanya berdasarkan event2 lomba guru yg saya ikuti.
At least.. perjuangan Diklat selama 3 bulan bukanlah singkat blm lagi materi dan immaterial... semoga apa yang telah di pelajari selama Diklat bisa di terapkan di sekolah dmna kita bertugas.Aamiin
Sy sdh memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan NUKS sejak 2013 tetapi blm terangkat sebagai kepala sekolah sampai sekarang. Dari pengalaman itu sy dpt menyimpulkan bahwa Permendikbud No.6 Thn 2018 tdk dijalan dgn benar, misal : 1. Periodesasi tidak diterapkan. Ada yang menjabat kepsek sampai pensiun. 2. Memberikan keistimewaan dgn cuma mengikuti Penguatan Kepsek utk kepsek yg sebelum diangkat tdk memiliki sertifikat calon kepsek dan NUKS/NRKS Padahal sdh ada guru yg memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan NUKS yang diperoleh melalui Diklat penyiapan calon kepsek. 3. Diperparah lagi ada 'oknum" Dinas Pendidikan yg bermain.
Poin 1 dan 3....👍. Poin 1, Saya melihat keanehan yg sama....Kok iya pimpinan di sekolah tetanggah sudah hampir 15 tahun beliau saja.....3.Pimpinan di sekolah kerap menjadikan dirinya tim hore sekedar memuaskan kebutuhan ego pimpinannya, Tidak mengikuti siap² digeser.....kalau bahasa di kotaku istilah nya (di LENGSERKAN) dan korban nya tidak sedikit.
Sebenarnya lebih baik tetap ada diklat calon kepsek dan diklat pengawas sekolah,krn lebihh efisien diklat cks dr pada lewat guru penggerak,guru penggerak tetap harus ada,latihan atw diklatnya hrs di pisahkan,guru penggerak idealnya pengganti tutorial taw instruktur Kabupaten n propinsi nnti guru2 penggerak ini yg di seleksi lagi menjadi calon kepsek,yaa klw mau maju pendidikan di Indonesia,di sulteng,kepala sekolah di intervensi oleh kepentingan politik,ibarat pepatah bilang...siapa dekat api pasti panas
Yang bagus dipadukan antara Diklat dg CGP bukannya CGP sudah teruji masalah kepribadiannya secara nyata di masyarakat bukan hanya teori dari modul,Krn di daerah saya ada GP yg secara moral tidak menunjukkan karakter pribadi yang Arif dan bijak dimasyarakat. Gmn kalo harus jadi KS. Perlu dikaji lebih mendalam dengan pertimbangan keberagaman masyarakat Indonesia. Jadi Seolah-olah GP itu guru paling hebat disekolah. Padahal banyak guru-guru Hebat disekolah tp tidak mau ikut CGP.
Birokrasi bolak balik ya seperti itu, guru penggerak nantinya ya sama saja praktiknya kalau sdh jadi KS, kebawa sistem di daerahnya masing. Yo ben wis melu ae sebagai pendidik tetap saja ngopeni anak didik sing penting urusan birokrasi gonta ganti manut wae😀
PGP kan ada waktu nya yg sangat terbatas, ada pemilihan daerah sasaran juga.. kemungkinan sangat kecil para calon kepala sekolah yg SDH menjadi GP. sdgkan kebutuhan KS di daerah tsb banyak.. jadi syarat utama calon KS Adalah lulusan PGP sangat tidak efektif.
Ganti mentri ganti kebijakan.. kasihan sekolah² swasta yang ikut diklat CKs sdh membayar mahal untuk ikut diklat CKs dengan mudahnya mengganti kebijakan..
Assalamulaikum wr wb Bapak mentri Yth : Usul ada beberapa hal yang harus dibenahi di kemndikbud antara lain: 1 .Untuk SD, KS harus merangkap jadi TU, sebaiknya ada pengangkatan peg staf TU ke depanya ; 2.Untuk KS SD dan SMP yg masih di bawah dinas Kab,tunjangannya tdk relevan dg besarnya tanggung jawab sebagai kepala sekolah ; 3.Untuk SLTA sdah lumayan bagus sejek ditangani oleh pem.provinsi; 4.Untuk kanaikan pangkat semua Guru sebaiknya kambali ke pola lama sja,mengingat macetnya kenaikan pangkat hampir semua golongan saat ini,karena harus adanya karya ilmiah dan penelitian sbg syarat kenaiakan pangkat tsb. Demikian info masukan dari kami Bpk mentri.trimaksih dan Wssalam
Saya bukannya tidak setuju dengan kebijakan syarat menjadi KS adalah GP. Setelah mencermati pelaksanaan GP th 2021, saya fikir masih terlalu dini. Banyak GP yang belum eligible menjadi KS. Bahkan keseharian mereka menjalankan tugas sebagai guru saja masih belum bisa dijadikan tauladan.
Sangat setuju kalau kasek itu di ambil dari guru penggerak dan oengawas sekolah sebaiknya tidak usah karena kerjanya tdk ada cuma datang lihat apa yang sudah di buat oleh kasek sesuai atau tidak dan tdk ada solusinya.
Diklat kepsek dan PS menurut saya dihilangkan saja. Tidak ada jaminan mereka yang sudah punya sertifikat mereka kompeten. Dan program ini menghabiskan anggaran saja. Lebih baik seperti tahun 80 an guru2 yang sudah pengalaman di angkat jadi kepsek. Dibandingkan mereka yang belum penglaman dan masih muda
Kalau dengan syarat mudah saja kebanyakan guru tidak mau menjadi KS apalagi dengan syarat yang rumit. Jangan terlalu cepat mengubah kebijakan. Sebab belum tentu di setiap daerah sudah tersedia guru penggerak dengan jumlah yang sesuai kebutuhan. Saat ini ada daerah yang sangat banyak membutuhkan KS sementara guru penggerak hanya sedikit. Mungkin kebijakan itu bisa diberlakukan 5 tahun yang akan datang saat sudah banyak guru penggerak. Lagi pula belum tentu juga semua guru penggerak mau jadi KS. Di daerah saya baru saja diadakan tes CKS. 60% peserta layak jadi KS. Namun terkendala tidak ada diklat CKS. Padahal sangat banyak sekolah yang KSnya PLT dan tidak ikut seleksi CKS, juga bukan karena dinyatakan layak jadi KS. Jika KS harus dari guru penggerak, bagaimana CKS yang baru saja ikut seleksi tanpa disiapkan ikut diklat?
Benar bu, Saya CGP Angakatan 4, Sejak awal mengikuti seleksi tidak terbersit dipikiran saya untuk menjadi kepala sekolah. Saya mengikutinya murni karena philosophy KHD karena pernah mendalami konsepnya. Jika saja benar sebagai bentuk penunjang karier kedepan, Saya berharap bisa menjadi bagian pengembang kurikulum.
Guru pada males jadi kepala sekolah karena tugasnya tidak sebanding dengan imbalanya masak tunjangan guru SD dan kepala sekolah SD selisihnya hanya 75000 sehingga tdk ada wibawanya di mata guru uang 75 ribu itu paling hanya buat buat beli sembako habis sehari
Bagaimana yg sdh pernah jadi kepsek dn pernah ikut diklat penguatan ks,apakah ikut lagi program diklat gr penggerak jika ingin lagi kepsek,mhn jawabanx
Aduh makin berat syaratnya. Tdk semua bisa ikut guru pengerak. Padahal banyak ks yg mau pensiun. Terus siapa yg ganti. Di daerahku hampir tdk ada yg lulus guru pengerak
saat ini sy lulus thp 1, GP Angkara 5, n jdwal wawancara GP besok 17 peb 2022, padahal di Bojonegoro sndiri skrng berbarengan pndaf CKS 2022 Yg max pend 15 peb 2022 ... syarat salah duanya 😀: dg aturan baru CKS mulai gol 3b, diutamakan lolos seleksi GP gmn donk, seleksi ttntux ttp diklat krn blm ada lulusan GP dan saya tdk ikut daftar CKS 2022 Krn 7an utama ikut GP tdk jd KS tp lbih ke rasa ingin tau yg besar ttg CGP 😀
Saya sdh memiliki sertifikat Calon pengawas sekolah, tahun 2021, dengan predikat sangat memuaskan, dari 49 orang peserta diklat Cawas, saya dan 2 peserta yg lainnya belum diangkat menjadi pengawas, aneh, ada apa yaa
Sangat setuju...Pak...krn. Diklat cakep dgn Diklat...sangat singkat. Dan di sana masih ada interfensi pihak tertentu unt menentukan lulus dan tdknya atau diangkatnya Ka. Sekolah.pd satuan pdd..dgn adanya sekolah penggerak di sana di ujinya kompetensi seseorang serta tentu memilki misi , visi dan Tujuan yg jelas mejadi ka. Sekolah dan tentunya , menghasilkan calon Ka. Sekolah yg diharapkan pemrintah, masyrakat dan wali murid walaupun berat tetapi dgn waktu cukup lama menggembelng seseorang bisa mandiri dan kreatif dlm memimpin satuan pdd
shrusnya tupoksi kepala sekolah..itu ya cukup mamantau keberhsilan di instansi ...dan mncrikan solusi yg terbaik ..eeee malah persyaratannya bkn ribet ..bgmn mau berkmbang..mlh merosot
jadi ks itu sebenarnya cukup guru senior dan analisa pengawas dan dinas terkait saja cukup tuk SD berdasarkan kinerja dan prestasi sekolah dan siswanya, kenapa syaratnya sangat memberatkan sekali padahal tunjangan nya juga tidak seberapa sekitar 140 rb, akan tetapi beberapa guru sangat berminat jabatan tersebut mungkin karena gengsi dan tujuan lain yang mungkin bisa saja positif dan negatif. sebenarnya didaerah banyak guru yang membina siswanya menjadi siswa berprestasi akan tetapi tidak mau mencalonkan sebagai kepala sekolah karena aturanya ribet, padahal jabatan distruktural didinas pendidikan dari kasi menjadi kabid apakah syaratnya seperti jadi calon KS hahahaha, bahkan peraturan lama kyknya lebih ribet dari calon kepala daerah dan caleg.
Sama di kab. Agam Sumbar peminat jadi kepsek sangat kurang itu dikeranakan 1. tunjangan kepseknya sangat kecil dan tidak seimbang dengan beban kerja 2. Takut berurusan dengan hukum karena banyak nya pihak pihak yang berusaha mencari kelemahan kepsek.
1. Cara lama Diklat CKS 2. Cara baru luludan Program Penggerak Add. Lbh bisa dilihat mutu dgn cara Lama, krn dapat kita uji lgsg segala aspek kemampuan. Kalo cara baru, mgkn hanya kemampuan IT dan Komunikasi yg dpt terlahat. Cocok model lama saja sesuai Permendiknas 28/2010 menurut sy, krn di sana tlh lgkp diatur spesifikasinya.
kalau KS NYA Ternyata di perjalanan nya ada pelangaran olek KS Yg mengharuskan KS. di berhentikan, sementara di sekolah blom ada guru yang IKUT PGP. , ini gmana. ? bukannya yayasan juga berhak mengagkat dan memberhentikan KS. Barang kali ada yang bisa bantu jawab. trima kasih.
Buat apa repot2 melamar kepala sekolah, spasi kelebihan kepala sekolah itu? Apakah kepala sekolah pernah dipikirkan tunjangannya dari pusat?. Kan nggak ada sepeserpun.
Banyak peraturan yang sering berubah-rubah akan tetapi kebijakan otonomisasi daerah sangat mempengaruhi kebijakan yang dikemukakan oleh aturan kebijakan kemendikbud contoh saja aturan kemendikbud standar kepala sekolah harus golongan III/c akan tetapi di daerah masing-masing karena faktor intervensi pihak tertentu maka ada kepala sekolah yang diangkat golongan III/a maupun III/b yg dapat menerimah sk menjadi Kepala Sekolah hal tersebut yang membuat mutu pendidikan menjadi merosot di mana-mana tolong pihak kemedikbud mencermati hal ini. ada 1 hal pula hasil penilaian dilapangan selama ini dilakukan oleh pengawas wilayah Binaan sekolah akan tetapi pengawas wilayah binaan tidak mempunyai kewenangan mengusulkan guru yang berpotensi untuk menjadi kepala sekolah.
Gimanasi yg namanya pengawas sekolah cara kerja nya yeapa menurut aku jau dari disiplin akirnya yg terjadi honorer jadi tumbal pns guru. itu kelas sekali
Kalau sekolah swasta,, pengangkatan kepala sekolah itu tergantung yayasannya,, meskipun belum punya serdik,,bisa jadi kepala sekolah,,, Meskipun kepala sekolah itu dari PNS yang diperbantukan,, kalau tidak bisa kerja sama dgn yayasan,,, yayasan bisa menolak....
Alhamdulillaah..... jadi Guru yang benar untuk anak² saja sudah bahagia. Sekedar masukan saja, KS tanpa melalui penjenjangan sebagai Urusan, Wakil Kepala, kurang afdol.
Menjadi pemimpin tidaklah mudah bahkan gelar akademik tidak menjamin seseorang mumpuni menjadi pimpinan, Saya berpendapat perlu adanya bentuk pendidikan kepemimpinan dalam kurun waktu yg tidak singkat dan test kepribadian untuk melahirkan pemimpin di sekolah.
Yang aneh lagi dan ingin sy tanyakan dlm sekolah penggerak adalah kurikulum profil pelajar Pancasila dan sekolah merdeka...apakah selama ini kita blm pancasilais sdngkan ideologi kita sejak merdeka adalah Pancasila, mapel PMP dan PPKN sdh ada sejak doeloe dan apakah selama ini kita sekolah d bawah intimidasi atau intervensi Sehingga diarahkan menjadi sekolah merdeka? Mohon jawabannya... Trm ksh...
Perlu revisi permendibud no 6 thn 2018 agar harmonis dgn pgp.dan mohon kiranya kouta pgp diperbanyak lagi dan agar setiap guru senior atau bepengalaman ikut pgp.dan jenjang karier guru ada kepastian karena tiap guru punya hak yg sama untuk jadi ks untuk pengembangan karier.
Mohon ditinjau kembali peraturan pengangkatan KS dan PS melalui PGP, karena tiap daerah tidak sama ketersediaan calon PGP sehingga tidak menutup kemungkinan krisis KS dan PS yang nota Bene sdh melebihi periodesasi x dan pensiun bahkan ada yang meninggal dunia.
Saya yakin di daerah akan terjadi kelangkaan kepala sekolah. Sebab kepala sekolah yg devinitip mayoritas sudah tua sementara minat untuk menjadi kepala sekolah rendah. Dng sarat yg mudah saja sulit untuk mau jadi kep sek. Apalagi dng sarat yg lebih sulit.
Aneh orang yg membuat kebijakan ini kelihatannya dak paham dengan ngan dunia pendidiksn akhirnya hasilnya bukan menunjang pendidikan tapi kebalikanyavyg terjadi. Makanyavkemvalikan yg ahlinya biar dak membingungkan dunia pendidikan.
Tidak semua guru penggerak mampu. program guru penggerak menghasilkan banyak guru penggerak yg kurang kompeten. Malah guru penggerak hanya menggunakan kesempatan memperoleh sertifikat, tapi aksinya tipu2 dan sekedar menghabiskan i program. Coba sekali-sekali buat angket untuk kepuasan sekolah terhadap guru2 penggerak. Dari pada mengolah kata2 yg baik padahal hasilnya jauh dari harapan.
@@educare83091. jiwa kepemimpinan atau leadership (dapat menggerakkan komunitas) . 2. Mempunyai jiwa membangun dari apa yg dimiliki. 3. Memiliki produk atau jasa (hasil karya) yg dapat diterapkan.
Mau jadi Kepala Sekolah???? Kumpulin uang... Untuk nyogok... Baru bisa .. makin besar sekolh nya ... Makin gede duit nya.... Pelatihan itu tidak berguna... Cuma angka kredit nya yg bisa digunakan... 😂😂 Mkanya pendidikan di Indonesia jalan ditempat ..
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Izin bertanya Bapak/Ibu, Pertanyaan ke- 1: Jika sudah mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah, apakah masih ikut mendaftar di Sekolah Penggerak? Pertanyaan ke- 2: Apa beda Guru Penggerak dan sekolah Penggerak? Atas jawabannya diucapkan terima kasih. Wassalam...
Waduh aturan terus berubah rubah bikin kepala pusing saya 3 bulan diklat cakep bikin kepala jadi pening janji ada tunjab khusus untuk kepala sekolah sampai sekarang belum ada selisih sama guru cuma 150 ribu doang
Untuk jadi kepsek dan jadi guru penggerak harus menguasai TIK.klo sudah memenuhi persyaratan sah saja jadi kepsek.asalkan memenuhi kriteria seorang pemimpin.
Tidak berminat menjadi kepala sekolah mungkin karena tugas yg diberikan dari dinas terkait, terkadang dadakan dan harus segera diselsaikan, belum lagi tuntutan agar sekolah lebih maju, namun anggaran kurang, tunjangan yg sudah menjadi kepala sekolah masih minim, berbeda dgn jabatan di perkantoran
Rencana sih bagus faktanya di lapangan banyak yg eror Pak, gak percaya telusuri ke daerah maka akirnya justru yg gak profesional yg duduk pada akhirx suatu sekolah tadi banyak menhalami kemunduran.
Tdk SETUJU !!! Sebab .bagaimana dgn P3k Guru ? Jika aturan mengikuti program Guru Penggerak tidak dirubah,Guru dr pppk tdk bisa mengikuti program ini.trimksh
Mun di perkotaan atau dekat kecamatan, bisa berebut, mun di sekolah sekolah ujung kabupaten atau ujung ujung kecamatan atau ujung desa banyak yg gak mau
Jadi bagaimana solusinya pak, bila ada intervensi2 seperti yg bapak bilang? Bagaimana supaya dunia pendidikan tdk boleh diintervensi pihak-pihak lainnya selain dinas pendidikan
Poin yang tidak kalah penting bagaimana memisahkan kepentingan politik dengan dunia pendidikan sangat mendesak perlu dilakukan. Bagaimana pimpinan tidak muncul dari hasil kedekatan dengan pejabat tertentu.
Bisa jadi Diklat KS proses nya sama, hanya dirubah model Diklat nya. Klo skrg msh model U, yaitu on-in-on-in, klo model PGP menggunakan model alur MERRDEKA.
Jika cakep harus berasal dari gp nanti akan sangat banyak sekolah yg dipegang / diampu ks lain ,berapa sih jumlah guru penggerak ? Perlu kajian yg lebih dlm lagi dlm pengisian jbtn ks .