Jerat UU ITE kembali menimbulkan tanda tanya. Polisi menetapkan I Gede Ari Astina atau Jerinx sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terkait menyebut 'IDI kacung WHO' di media sosialnya. Pasal-pasal yang digunkan pun terkesan dipaksaan, lantaran ujaran kebencian harus mengandung unsur SARA.
Jerinx pun diketahui tidak asal mengutip. Aksinya didasarkan pada pendapat-pendapat sejumlah ahli di bidangnya. Namun penyampaiannya menggunakan kata-kata yang keras dan pedas. Lantas, apa batasan yang jelas antara kritik dengan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian?
17 авг 2020