Istri pergi tanpa ijin suami, jika suami buat mengajukan cerai talak, alamat tergugat yang dicantumkan apakah alamat sesuai KTP atau alamat domisi dimana tergugat tinggal?
@@drsupriyadishmh8218 faktanya kami kalah juga Prof, baik di PN maupun PT. Minggu depan kami akan Kasasi Prof, mohon saran Prof, apakah terkait ketidakhadiran Penggugat tsb perlu kami singgung nantinya dalam Memori Kasasi?
@@NMP-l6l iya dpt disampaikan dlm memori kasasi, krn hakim salah menerapkan hukum, n klo ada dugaan pelanggaran etik hakim bs diadukan ke bawas MA (buka web MA ada aplikasinya, dijamin kerahasiaannya biar utk evaluasi MA)
@@drsupriyadishmh8218 Prof, saya sdh web MA di bagian Pengaduan. Yg saya tanyakan: 1. Terlapornya siapa Prof? Hakim mediasi atau ketiga majelis hakim yg memutus perkara? 2. Kalau kami membuat Pengaduan, apakah kami sebut saja identitas kami? Karena di bagian penjelasan web tsb disebut: Jangan menyebut nama, password, dll.
klo pernah hadir tidak termasuk dalam hukum acara verstek shg akan menggunakan hukum acara biasa, klo pernah hadir, utk sidang kedua sudah diberitahukan pada wkt sidang pertama, biasanya majelis akan menyampaikan secara lesan supaya para pihak hadir dan ini dianggap sebagai panggilan
Bagamana kalo penggugat memalsukan alamat sitergugat dgn tujuan supaya di sidang tdk hadir,ahirnya diputus verstek,,trs akte cerei ditahan sm,penggugat,lbh dr 20 hari gmna hukumnya
tetap datang dipersidangan, sebab klo tidak dtg dianggap saudara telah melepaskan haknya shg bs diputus verstek, klo memang ada peluang eksepsi sebaiknya digunakan, hakim tetap akan berlaku netral, tidak usah takut semua orang mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum, tetap semangat memperjuangkan keadilan
Selamat siang pak Sangat bermanfaat sekali ilmu bapak bagi yang awam. Pak izin arahannya apakah jika telah dilakukan pemanggilan secara patut Posisi penggugat tetap menjalankan tata cara beracara seperti memberikan Replik, dan kesimpulan? Terima kasih sebelumnya
iya betul..jika panggilan sdh patut maka tahapan persidangan hrs dikuti, nt apabila pihak tergugat sdh mengajukan jawaban pertama maka penggugat membuat replik..dst mpe kesimpulan
Selamat siang prof, saya izin bertanya apabila dalam agenda perdamaian perkara sudah diputus secara verstek, tetapi dalam agenda pembuktian tergugat hadir. Apakah perkara tersebut tetap dilaksanakan secara verstek hingga pembacaan putusan atau bagaimana ya prof? Terimakasih
1. Dlm perdamaian jk tergugat tidak hadir mk perdamaian dianggap gagal dan dilanjutkan persidangan 2. Apabila tergugat hadir mk proses akan berjalan dg hk acara biasa (contradictoir
Saya mau bertanya pak.. Saya di panggilan dr pengadilan tp surat panggilan pertama tidak sampai ke tangan saya. Dan panggilan ke 2 saya juga tidak hadir... tp saya mau di ajukan banding gt apakah bisa pak.. karena saya mau ajukan banding dikarenakan dr penggugat mengarang gugatan yg saya terima tidak sesuai fakta gt pak. Apakah bisa nantinya gt
Bisa, klo tidak hadir sidang ajukan verzet, klo pernah hadir sidang bs ajukan banding, dg catatan waktunya blm 14 hr dr putusan ato sejak relaas diterima
@@drsupriyadishmh8218 Kl sidang pertama saya tidak hadir karena surat panggilan tidak sampai ke rumah. Kalo sidang kedua hadir tp pas lagi nunggu dikursi antrian saya dipanggil sama seseorang yg make dasi rapilah pak.. dia bilang?, Kalo terima digugat perempuan ya sudah jng hadir lagi. Mending pulang saja. Terus pas saya lg mikir. Anak dititipkan ke saya. Jd saya terkecoh atau tidak fokuslah dr anak dititipkan gt pak. (kalo dibilang tidak hadir lah dipersidangan) itu bagaimana ya pa.. soalnya isi dari surat gugatan penggugat itu tidak sesuai dg fakta tp memfitnah saya. Contoh: saya dibilangnya sering banting2 barang disaat saya marah. Padahal saya tidak seperti itu pak) minta bantuannya pak🙏
@@MA027 klo tidak pernah hadir di persidangan hakim bs memutus verstek, upaya hukumnya ya mengajukan verzet ( jangka wkt nya 14 hr sejak menerima pemberitauan/ relaas)
@@drsupriyadishmh8218 berarti nanti saya Kl ke pengadilan bilangnya seperti apa pak.. Terimakasih pak sudah membantu saya..🙏🙏🙏 sungguh-sungguh saya berterimakasih kepada bapak Supriadi. Semoga Allah SWT membalas kebaikan bapak untuk seperti saya yg tidak mengerti tentang hukum. Aminn
Assalamualaikum pak mau tanya kalo dlm perkara perdata bagaimana kalau surat panggilan tidak sampai pada tergugat mungkin karena alamat palsu atau surat tersebut tersangkut di kelurahan
mediasi akan slalu diberikan pada setiap tahapan di luar sidang, nt hasil mediasi dapat disamakn pd sidang berikutnya jk berhasil. klo nt sidang kedua penggugat bw saksi, jk tergugat dtg mk sidang akan ditunda untuk memberi kesempatan terggat menjawab
Sy mau bertanya. untuk kasus poligami jika istri selaku termohon tdk mau hadir. tp mengirim surat untuk majlis bahwa tdk akan hadir dg alasan jaraknya pgadilan jauh, capek, toh sudah memberikan ijin kpd pemohon untuk poligami. apakah permohonan pemohon dikabulkan?
@@drsupriyadishmh8218 maaf tanya lagi bapak. seandainya istri selaku termohon poligami tidak hadir namun memberikan video pernyataan persetujuannya untuk dimadu dan permohonan maaf tidak bisa hadir karena kesibukannya. apakah video tersebut bs diterima hakim yg mulia?
Maaf pak mau penjelasannya.proses persidangan yg dinyatakan hakim ditunda .dan yg hadir dipersidangan semua pulang kerna ditunda .ini pak apa kah hakim bisa membaca kan putusan tanpa diketahui tergugat .bukan tidak hadir tapi tanpa pemberitahuan kerna hakim bilang tunda.dan tiba" dibacakan hari itu juga padahal hakim udah bilang tunda 😁
prinsipnya hakim dapat membacakan putusan tanpa hadirnya tergugat, tetapi klo hakim sdh menyatakan ditunda mk biasanya tgl penundaannya sampaikan dlm persidangan jika tida mk hrs ada panggilan ulang terhadap para pihak
berapa kali panggilan sidang yang diabaikan oleh tergugat sehingga majelis hakim bisa menjatuhkan putusan verstek? karena dalam praktek pernah terjadi 2 kejadian yang kontradiktif, 1. pada panggilan ketiga ketika agendanya akan memulai proses pembuktian tiba2 tergugat hadir, sehingga agenda sidang dimulai dari awal mediasi ; 2. namun, pernah juga pada sidang ketiga ketika agendanya akan memulai proses pembuktian dan tiba2 tergugat hadir, majelis hakim menolak tergugat masuk ke dalam perkara dan melanjutkan agenda sidang yang sudah ada sampai putusan verstek. Pertanyaan sy, mana yang benar??karena pernah mengalami 2 kejadian tersebut?jika ada dasar hukumnya pak? Sepengetahuan sy tergugat masih dimungkinkan masuk ke dalam perkara selama perkara masih belum memulai proses pembuktian?
Pasal 126 HIR tidak ada penjelasan atao ketentuan berapa kli hakim menunda sidang shg ini kewenangan hakim dalam pesidangan, ya dalam praktik seringnya ditunda 2x ketiga diputus vesteks
selamat siang pak ijin bertanya, adik saya mengajukan gugatan cerai pada suaminya, namun sudah jalan 2x sidang tergugat tidak pernah hadir.apakah akan ada sidang ke 3 atau sudah verstek? soalnya adik saya bilang sudah tidak ada sidang lagi. mohon jawabanya pak
@@drsupriyadishmh8218 saya sudah melihat kertas biru yg biasa untuk nulis jadwal sidang ternyata sudah diputus verstek pak, apakah dengan di putuskan verstek ,tergugat bisa sewaktu2 melakukan perlawanan pak ?
Assalamualaikum bapak. Temen saya tergugat tidak pernah dtng dipersidangan. Sementara penggugat datang sidang dgn kuasa hukum. Sampai 2 tahun setelah sidang kedua tergugat TDK melakukan banding.apakah mereka resmi bercerai? Apakah bisa rujuk? Apa akta cerai sudah keluar?
Pak saya kemarin sudah sidang ke 2 Dan pemeriksaan saksi dari sidang pertama dan kedua tergugat tidak hadir lalu saat sidang kedua di bacakan keputusan yaitu verstek dan tinggal tunggu sidang ikrar talak Namun saya tidak dapat surat keputusan dari hakim yang berkekuatan hukum tetap Bagaimana pak
Assalamualaikum wr wb Pak saya mau nanya,,Minggu kemaren sidang pertama sudah bawa saksi juga,,sudah di interogasi,,tergugat tidak datang juga Tapi hakim sudah ketuk palu dan bilang sudah selesai,,apa itu pertanda saya cuma tinggal nunggu akte cerai saja ya...?? Mohon penjelasannya pak🙏🙏
pk sy mau tnya kan tmn sy tergugat & tmn sy sidang pertama tdk hadir & hakim kabulkan putusan pengugat & diksih wktu 14hari untuk banding tpi pihak tmn sy tergugat tdk hadir jg 14hari itu sdh lwt apa ada sidang lanjutan atw slsy smpai disitu saja & kira" ada srt lgi tdk dari pengadilan agama untuk srt putusanx atw gimnx mohon di jwb🙏... & kira" kpn kah bs ambil akta ceraix???
klo Tergugat tidak hadir maka diputus verstek, jk dlm 14 hr tidak mengajukan perlawanan mk putusan akan berkekuatan hukum tetap, selanjutnya akan dikeluarkan akta cerai biasane sekitar 30hr
Asalamualaikum pak mau tanya apa keputusan verstek saya pake cerai ghaib karena waktu itu alamat suami tidak ketahui,gada kabar juga itu kalo udh sidang terus akte cerai nya si mantan suami dapet apa tidak
Ass.. numpang nanya. Putusan cerai verstek saya sudah dibacakan 15 feb 2021. Tetapi sampai skrg surat pemberitahuan isi putusan ke tergugat blm jg dikirim, lalu apakah artinya waktu 14 hari sah berarti blm dapat dihitun mengingat surat isi putusan tersebut blm sampai ke alamat penerima ?
Pak..maaf mau tanya,apakah alamat tergugat tapi alamat penggugat dan penggugat alamat tergugat ke tukar alamatnya aja,apakah proses sidang tetap berjalan dan di kabulkan hakim..terima kasih pak info nya..
minutasi merupakan proses pemberkasan naskah asli menjadi arsip negara waktunya 28 hr misalnya putusan dll stetelah ini maka biasanya akta cerai dikeluarkan
Pak saya di gugat istri pada PA ,saya TDK hadir karena sakit pada sidang ke 2 apakah hak pembelaan saya hangus atau tidak pak.? Apa saya msh bs menangkis gugatan tsb pak? 🙏 Maaf buta hukum
masih diberi kesempatan untuk menjawab gugatan pada sidag berikutnya, nt ada panggilan untuk sidang berikutnya , kecuali saudara tidak pernah hadir sama sekali nt akan diputus verstek
Assalamu'alaikum pak.. gimana kalau para tergugat lebih dari satu. Terus salah satunya tidak pernah hadir. Apakah ada dampak bagi tergugat yg tidak hadir dan dampak tergugat yg hadir??
waalaikumussalam, jk salah satu tergugat tidak hadir maka sidang akan tetep berlangsung sebagaimana hukum acara biasa dan dampaknya T yg tidak hadir akan kehilangan hak hukum dlm persidangan dan yg hadir tentu mempunyai hak jawab dan pembuktian
Assalamu'alaikum....Izin bertanya, Tergugat dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah...Kemudian pada sidang kedua tersebut, Penggugat memohon kepada hakim supaya tergugat diputus verstek, akan tetapi hakim menjawab; sidang tetap dilanjutkan sesuai dengan tahapan tanpa kehadiran tergugat, tergugat kehilangan hak jawabnya....Tetapi kemudian ketika pada sidang ke tiga hadir kuasa hukum tergugat hakim menerimanya dan membolehkan membuat kesimpulan...Mohon penjelasan tentang ini...
waalaikumussalam.. hakim mempunyai otoritas utk mengijinkan membuat kesimpulan..dan nt putusannya bukan verstek tetapi putusan biasa..meskipun Tergugat telah kehilangan hak jawab n penbuktian shg ini akan menguntungkan penggugat
Assalamualaikum pak, izin bertanya. Apakah dalam putusan verstek semata mata hanya membahas mengenai ketidakhadiran para pihak atau ada hal yang lain ya pak? Terimakasih
verstek bukan putusan akhir krn pihak lawan bisa mengajukan perlawanan/verzet ( dalam jangka wakt 14 sejak terima relas putusan), sidang verstek tetep ada proses pembuktian ( saksi dll).
@@drsupriyadishmh8218 tp klo misalkan tergugat tdk datang dan tdk ada perlawanan sama sekali.. ttp hrs ada saksi? Dan apakah di sidang berikutnya langsung ada putusan?
@@luthfifathin365 putusan verstek adalah putusan tanpa hadirnya tergugat. mekanismenya pemeriksaannya : setelah penggugat membeca gugatan, penggugat harus membuktikan dalil2nya (dg saksi, dll) meskipun tergugat tidak hadir shg saat pemeriksaan tidak ada bantahan dari tergugat, selanjutnya hakim memutus perkara tsb. setelah perkara diputus, pengadilan akan memberitahukan putusan kepada tergugat dg relas (krn pd saat sidang terggat tidak hadir)..setelah tergugat menerima relas inilah tergugat dpt mengajukan verzet (perlawanan), jk Tergugat tidak mengajukan perlawanan atas putusan verstek mk putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijs) dan dpt dieksekusi
@@drsupriyadishmh8218 ouh brarti setelah verstek msh ada kesempatan perlawanan yaa.. tp klo misalkan saat putusan tsb pihak penggugat mengatakan klo si tergugatnya itu tdk akan ada perlawanan.. apakah bisa? Tanpa hrs menunggu selama 14 hari
@@luthfifathin365 klo tergugat dalam 14 hr tidak mengajukan perlawanan ya putusan udah berkekuatan hukum tetap. jd tatap harus nunggu 14 hr agar berkekuatan hukum tetap