Assalamualaikum ka, saya pernah pacaran dengan berbeda agama non islam bagaimana hukumnya di dalam ajaran agama Islam ??? 🙏🙏 Meski tau tidak boleh pacaran di dalam Islam 🙏
kalo sholat tidak bisa sujud. boleh sholat sambil duduk. Jika tak mampu sujud maka isyarat saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah daripada ruku;nya
1.anak kembar yg identik / tidak identik dlm pandangan medis keduanya dihitung sebagai adik & kakak. 2. menikahi 2 perempuan bersaudara sekaligus hukumnya adlh haram dlm Islam. tertera dlm Al-Quran surah al-Nisa ayat 23: وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ Artinya: “(dan diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua orang saudara perempuan kecuali apa yang telah berlalu.” Syekh Syamsuddin al-Syirbini dalam tafsir al-Siraj al-Munir menjelaskan ayat ini: "dan diharamkan bagi kalian), maksudnya adalah tidak boleh bagi laki-laki mengawinkan dua saudara perempuan, baik saudara senasab maupun saudara sepersusuan, baik dia mengawinkannya maupun karena perkawinan. Jika dia mengawini seorang wanita, kemudian mentalaknya dengan talak bain, maka boleh bagi laki-laki tersebut untuk menikahi saudara perempuannya. Dalam hadis, keharaman praktik nikah ini berlaku bagi pernikahan laki-laki dengan seorang perempuan dengan bibinya, baik dari pihak ayah atau pun ibu, baik bibi yang menjalin persaudaraan melalui nasab atau melalui jalur persusuan meskipun melalui perantara." (Syekh Syamsuddin al-Syirbini, al-Siraj al-Munir, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, tanpa tahun, juz 4, halaman 646). menikahi anak kembar tentunya jelas dilarang dalam Islam, baik satu akad sekaligus untuk menikahi keduanya, atau menikahi saudaranya di kemudian hari namun si laki-laki masih berstatus suami bagi saudaranya yang lain. Kecuali, jika dalam perjalanan rumah tangga antara si laki-laki dengan perempuan tersebut mengalami perceraian apa pun jenisnya, maka boleh dirinya menikahi saudaranya yang lain karena sudah tidak memiliki hubungan berstatus suami-isteri. solusinya harus pilih slh 1 dr keduanya.
hukumnya haram. karna wanita kembar baik identik/ gak identik itu di hitung sbg saudara kandung. tertera jelas dlm surah annisa 23: “(dan diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua orang saudara perempuan kecuali apa yang telah berlalu.” menikahi anak kembar tentunya jelas dilarang dalam Islam, baik satu akad sekaligus untuk menikahi keduanya, atau menikahi saudaranya di kemudian hari namun si laki-laki masih berstatus suami bagi saudaranya yang lain. Kecuali, jika dalam perjalanan rumah tangga antara si laki-laki dengan perempuan tersebut mengalami perceraian apa pun jenisnya, maka boleh dirinya menikahi saudaranya yang lain karena sudah tidak memiliki hubungan berstatus suami-isteri.