Bismillah... Syukran atas penjelasannya ustadz. Ada yang masih saya bingung, mengenai solusi untuk sukuk adalah mengganti objeknya yaitu dari objek vital menjadi objek non vital. Tetapi bukankah mekanisme sukuk tetap sama yaitu menggabungkan 2 akad berupa hutang gadai dan sewa menyewa, dan hasil dari penggabungan dua akad ini tidak boleh karena riba?. Saat ini saya menggunakan sukuk Tabungan penawaran bank syariah dengan akad al wakalah, sehingga saya mewakilkan ke pemerintah untuk mengelola uang saya kemudian tiap bulannya pemerintah memberikan bagi hasil keuntungan, apakah berarti sukuk saya ini penerimaan perbulannya riba atau bagi hasil?, apa perbedaan sukuk ritel dan sukuk ijarah?, karena sukuk ijarah hukumnya boleh. Afwan...
@@indahsetiawati5590 bagaimana cara berhentinya untuk yang sudah terlanjur ya? Apakah boleh kuponnya dikeluarkan/dibersihkan ribanya di depan karena sukuknya tidak boleh dijual duluan sebelum jatuh tempo?
TOLONG KEPADA ADMIN DIPERHATIKAN MASALAH IKLAN, ADA PENYUSUPAN IKLAN DAKWAH KEPADA AGAMA NASRANI DI VIDEO INI !!! MENYAMARKANNYA SEOLAH2 ADA KAITANNYA DENGAN ISLAM DENGAN MENGUTIP AYAT QS DAN KISAH UMAR BIN KHATTAB...JANGAN SAMPAI ADMIN BERTAAWUN DENGAN KAFIRIN TANPA SADAR