Mahkamah tertinggi di dunia, Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya ketok palu, putuskan bahwa Israel merupakan penjajah di wilayah Palestina.
.
Pendudukan mereka ditetapkan telah melanggar hukum, sehingga ICJ memerintahkan negara tersebut menghentikan apartheid dan memberikan ganti rugi atas seluruh kerusakan yang terjadi.
.
“Ilegalitas ini berkaitan dengan keseluruhan wilayah Palestina yang diduduki Israel pada tahun 1967,” kata pengadilan, dikutip dari Reuters, Sabtu, 20 Juli 2024.
.
Siti Aisah Nurhalida Musthafa/PRMN
---------------------------------------------------------------------
Subscribe kanal RU-vid Pikiran Rakyat
/ @pikiranrakyatmedianet...
Menyediakan berita nasional harian
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
---------------------------------------------------------------------
Laman: www.pikiran-rakyat.com
/ pikiranrakyatonline
/ pikiran_rakyat
/ pikiranrakyat
---------------------------------------------------------------------
#Palestine #Israel #Palestina #UN #PRMN #beritahariini #pikiranrakyat
5 сен 2024