INI DAMPAK JIKA TIDAK SINKRONISASI PENGELOLAAN KINERJA PMM DAN EKINERJA BKN
Bagaimana cara sinkron pmm dan ekinerja?
Untuk melakukan sinkronisasi antara PMM dan e-Kinerja, Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Pastikan Data Terbaru: Pastikan bahwa data kinerja yang Anda masukkan di PMM sudah lengkap dan terbaru. Ini penting agar data yang disinkronkan ke e-Kinerja akurat dan tidak ada kesalahan.
Akses Sistem PMM: Masuk ke dalam sistem PMM menggunakan akun yang telah Anda miliki. Pastikan Anda memiliki hak akses yang diperlukan untuk melakukan sinkronisasi.
Gunakan Fitur Sinkronisasi: Cari dan gunakan fitur sinkronisasi yang tersedia di dalam sistem PMM. Biasanya, fitur ini akan berada di menu pengelolaan kinerja atau di bagian pengaturan.
Ikuti Petunjuk Teknis: Ikuti petunjuk teknis yang diberikan dalam Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Petunjuk ini akan memberikan panduan langkah demi langkah untuk melakukan sinkronisasi.
Verifikasi Data di e-Kinerja: Setelah proses sinkronisasi selesai, masuk ke dalam sistem e-Kinerja untuk memverifikasi bahwa data kinerja Anda telah berhasil disinkronkan. Pastikan semua data yang diperlukan telah terupdate dengan benar.
Konsultasi Jika Ada Masalah: Jika Anda mengalami kesulitan atau ada masalah dalam proses sinkronisasi, segera konsultasikan dengan tim teknis atau admin yang bertanggung jawab atas sistem PMM dan e-Kinerja di instansi Anda
Kapan terakhir waktu sinkron pmm dengan ekinerja?
Berdasarkan konteks yang diberikan, batas waktu terakhir untuk memasukkan SKP periode Januari - Juni 2024 dalam aplikasi PMM adalah sampai dengan 31 Maret 2024. Oleh karena itu, sinkronisasi data antara PMM dan e-Kinerja BKN juga harus dilakukan sebelum atau paling lambat pada tanggal tersebut.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses sinkronisasi, Kemdikbudristek siap mendampingi melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.
Kapan Sinkronisasi Pengelolaan Kinerja PMM dengan Ekinerja BKN?
Sinkronisasi pengelolaan kinerja PMM dengan e-Kinerja BKN dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa pekerjaan administrasi ASN guru dan kepala sekolah tidak bertambah dengan pengisian informasi pengelolaan kinerja pada beberapa aplikasi yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023, penilaian kinerja dilakukan dalam dua semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.
Perlu diperhatikan bahwa masa pelaksanaan kinerja periode Januari - Juni 2024 adalah sampai akhir periode yaitu Juni 2024, bukan hanya bulan Januari 2024. Oleh karena itu, sinkronisasi data antara PMM dan e-Kinerja BKN harus dilakukan sebelum akhir periode tersebut, yaitu paling lambat pada akhir Juni 2024.
Terima kasih telah bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @pak_gurupedia
Salam bahagia. Selamat datang di channel @pak gurupedia. Kami berbagi informasi pendidikan, literasi, dan keguruan. Channel pak gurupedia juga menyajikan sajian tentang canva pendidikan, belajar.id, platform merdeka mengajar, pmm, pengelolaan kinerja, refleksi kompetensi, guru dan kepala sekolah, pembelajaran, mata pelajaran, praktik baik pembelajaran, blog pendidikan, cara mendaftar kepegawaian dan tips lainnya.
Web: www.aleepenaku.com
IG: alee_harsojo_duangh
@pak gurupedia
hastag:
#pakgurupedia
#tutorial
#pengelolaankinerjakepalasekolah
#pelatihanmandiri
#pmm
#penilaiankinerjaguru
#pembelajaran
#penilaiankinerjakepalasekolah
#pengelolaankinerja
#sinkronisasipmmdanekinerjabkn
pmm, literasi, pembelajaran, pengelolaan kinerja, penilaian kinerja, platform merdeka mengajar, pak gurupedia, platform merdeka mengajar, cara kepala sekolah melakukan penilaian kerja guru, cara melakukan penetapan kerja guru, penetapan predikat kinerja guru di pmm, kepala sekolah menetapkan predikat kinerja guru, sinkronisasi pmm dan ekinerja bkn
29 июн 2024