Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk mendapatkan pengalaman baru.
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membayar ganti rugi Rp 5.246 Triliun atau setara utang Indonesia.
Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Rencananya sidang perdana gugatan Habib Rizieq Shihab terhadap Jokowi digelar hari ini, Selasa (8/10/2024).
Dimuat Tribunnews.com, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengungkapkan sederet hakim yang akan menangani sidang gugatan Habib Rizieq terhadap orang nomor 1 RI.
Sidang tersebut akan diketuai Hakim Suparman Nyompa. Sedangkan untuk hakim anggota yakni Hakim Eryusman.
#gugatanhabibriqik #presidenjokowi #gugatan
Sahabat WARTAKOTA, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel WARTAKOTAPRODUCTION, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
sumber : Tribun Video
Penulis : Desy Selviany
VO : Desy Selviany
Editor Video : B.Agus Susanto
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
wartakota.tribunnews.com/
Pantau informasi terupdate melalui sosial kami:
Instagram: wartakotalive
Twitter: wartakotalive
Facebook: wartakotalive/
8 окт 2024