Pemerintah kembali membuat kebijakan yang memicu kontroversi dan memantik polemik. Kali ini, melalui Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2024, mereka menawarkan wilayab izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Tujuan kebijakan itu sekilas baik, seolah mulia, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan umat. Namun, mencuat pula dugaan miring bahwa PP tersebut dibuat dengan maksud yang berkebalikan.
Ada yang menilai kebijakan itu sebagai balas jasa atas keberpihakan pengurus ormas keagamaan tertentu kepada pihak tertentu di pilpres. Ada yang meyakini, izin tambang diberikan sebagai upaya untuk menaklukkan ormas keagamaan agar selalu mendukung apa pun langkah pemerintah.
Betulkah dugaan-dugaan itu? Yang pasti urgensi dari PP itu ramai dipersoalkan. Tidak sedikit yang mengkhawatirkan keberadaan ormas keagamaan kelak jika menerima tawaran izin tambang dari pemerintah. Banyak yang mencemaskan ormas keagamaan tak lagi berpihak kepada umat setelah mendulang cuan dari tambang.
Izin tambang sudah ditawarkan. Ada ormas keagamaan yang sudah memastikan menolak, ada yang masih pikir-pikir, juga ada yang langsung setuju. Apa sebenarnya maksud PP izin pengelolaan tambang buat ormas keagamaan? Seperti apa ormas keagamaan mesti bersikap? Akankah mereka betul-betul dapat ditaklukkan dengan gula-gula tambang? Simak pembahasannya di Ordal, Obrolan Mendalam dari Orang-orang dalam.
#izintambang #ormaskeagamaan #izinpengelolaantambang
click our website :
- Media Indonesia: mediaindonesia.com
- E-paper Media Indonesia: epaper.mediaindonesia.com/
Follow official account MI Com di:
- Twitter Media Indonesia: / mediaindonesia
- Instagram Media Indonesia: / mediaindonesia
- Facebook Media Indonesia: / mediaindonesia
- TikTok Media Indonesia: / media_indonesia
Jangan lupa Follow the Media Indonesia channel on WhatsApp: whatsapp.com/channel/0029VaEH...
9 июн 2024