Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik, mengamanatkan bagi pejabat fungsional Guru, pejabat fungsional Pamong Belajar, pejabat fungsional Pengawas Sekolah, dan pejabat fungsional Penilik yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, pindah jabatan lain, dan pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. berikut ini surat dari kemdikbud : drive.google.c...
7 сен 2024