Bagi yang mau dukung HR info dengan saweran bisa langsung kesini ya 😄 👇
saweria.co/hrinfo
Ford D series merupakan Truk penerus dari Thames Trader.
Dibandingkan dengan Thames Trader, Ford D Series mempunyai desain yang jauh lebih modern, hal ini bisa dilihat dari bagian depan kabin yang tidak lagi terdapat hidung, melainkan desain baru yang terlihat jauh lebih modern dengan model Cab Over Engine.
Model ini bertujuan untuk mempermudah perawatan,
selain itu kabin model ini pun bisa dinaikkan hingga 45 derajat.
di Indonesia sendiri Truk ini memulai debutnya via ATPM PT IRMC sejak awal 70-an, dan sempat bersaing ketat dalam penjualan dengan Mercedes sebagai penguasa pasar saat itu.
Selain ditawarkan dalam bentuk sasis truk, ford d series ini juga ditawarkan dalam bentuk sasis bus.
Ciri khas dari truk Ford D-Series ini adalah atap kabin yg termasuk rendah di jamannya, dan bentuk mesinnya yang miring.
Selama daur pemasarannya,
truk ini memiliki 2 versi utama yg pernah dijual, yakni versi awal dgn lampu bulat, dan versi facelift dengan lampu kotak.
Sedangkan mesinnya hanya terdapat satu model, yakni Ford 380 diesel (6.60D) dengan kapasitas 5948cc, yang bertenaga 117ps dengan torsi 337nm pada 1600rpm.
namun ada juga versi 127ps dan 150ps.
pencapaian mesin ini sangat baik di jamannya, dengan putaran mesin yg rendah, Pengendalian nya jg tergolong baik dan stabil, sebagai akibat dari jarak pijak rodanya yang lebar.
Adapun Ford D-Series yg pernah dijual di Indonesia terdapat 5 model diantaranya :
Yang pertama versi Truk :
- D0910: 6MT,GVW 10.5T, wb 3.96m
- D1210: 6MT, GVW 12.5T, wb 3.40 & 3.96m
Dan versi bus :
- D0710: 4MT, GVW 9.0T, wb 3.96m
- D0710HD: 4MT, GVW 9.5T, wb 3.40m
- D0812: 4MT, GVW 9.0T, wb 3.40m
Untuk sisten penghentian laju kendaraan, ford telah memberikan rem yang sudah menggunakan angin, tidak lagi rem hidraulis seperti pendahulunya thames trader.
“Some contents are used for educational purpose under fair use. Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act 1976, allowance is made for “fair use” for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use.”
Sumber video pada konten ini :
RU-vid/Jhon Murhpy
/ octopus680
RU-vid/scott whitehouse
/ @scottwhitehouse1128
RU-vid/SRODOK CHANNEL
/ @srodokchannel30
RU-vid/MoonenginesLtd
source artikel :
awansan.com
mobilretroklasik.com
#forddseries
7 июл 2022