#JohnKeiBebas #BeralihKeJalanTuhan #MelayaniTuhan #JohnKei
John Refra Kei atau yang dikenal John Kei, terpidana kasus pembunuhan terhadap bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung yang divonis 16 tahun penjara, pada Kamis pagi 26 Desember 2019 akhirnya menghirup udara bebas. John Kei berstatus bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanan atau 7 tahun 10 bulan. Setelah bebas dari penjara di Nusakambangan, John Kei berkeinginan meninggalkan kehidupan lama yang kelam dan beralih ke kehidupan baru di jalan Tuhan. Penasaran? Simak selengkapnya..
2 янв 2020