Тёмный
No video :(

KACAU! USAHA TERKENA SIHIR BIAR SEPI 😰 LAKUKAN 3 AMALAN INI UNTUK HINDARI SIHIR & HASAD - Okta 

kasisolusi
Подписаться 1,3 млн
Просмотров 38 тыс.
50% 1

🗣️ Ustadz Dzulqarnain M Sunusi hafidzahullah & Founder Kebuli Abuya, Okta Wirawan
Ustadz Dzulqarnain M Sunusi hafidzahullah merupakan seorang da'i, penulis buku, sekaligus salah satu pendiri dan mudir Pondok pesantren As-sunnah Makassar.
RESTORAN KEBULI ABUYA SEMPAT DIJAILIN SAMA ORANG HASAD
Kira-kira bagaimana agar usaha kita terhindar dari Orang HASAD & SIHIR ? Amalan apa yang harus dilakukan?
Kita cari tau jawabannya bersama Ustadz Dzulqarnain hafidzahullah
--------------------------------------------------------------------
Sponsored By Zahir Accounting
Sekarang kamu bisa mengelola Inventory, Keuangan Usahamu dalam satu Aplikasi.
Gimana caranya ?
Kunjungi link dibawah ini
bit.ly/zahirka...
---------------------------------------------------------------------
Jangan lupa subscribe dan nyalain loncengnya!
GRATIS!
Kasisolusi
Wadah solusi berbisnis bagi para pengusaha muslim

Опубликовано:

 

29 авг 2024

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии : 125   
@maishaandara4111
@maishaandara4111 Год назад
Saran akh, klo ada staff ahli yg sudah menjadi key person mungkin bisa dikasih saham sekian %- harapannya agar dia merasa memiliki dan termotivasi untuk trus loyal bekerja memajukan usaha. Waalahualam.
@pinteryuuuk...u...6234
@pinteryuuuk...u...6234 Год назад
Yg saya suka dari Ustad Dzulqarnain dan yg semisal, selalu bawakan hadis, ayat, kaedah² ulama dalam setiap pembahasan. Rapet dan spontan. بَارَكَ اللهُ فِيْك
@andiandi-le6od
@andiandi-le6od Год назад
P
@ambisisyurga8985
@ambisisyurga8985 Год назад
Ketika kita terjun ke dunia usaha, jadilah pengusaha yg beradab dan beretika.
@budi136
@budi136 Год назад
Masya Allah, Ustadz Dzulqarnain ternyata seorang enterpreneur juga. Mantap Ustadzuna.
@xeryavan8210
@xeryavan8210 Год назад
rezeki tidak akan pernah tertukar.....kita aja yang repot repot menanggapi bisikan iblis di kepala...jadi curiga, was was , dak tenang takut rugi takut kehilangan takut mati....padahal yang di takuti semua itu adalah milik ILLAHI..
@abunailanaila6764
@abunailanaila6764 Год назад
Saran: Untuk karyawan, dibuatkan saja akad yg mengikat dan disepakati bersama, agar tidak muntaber dan tidak saling merugikan. Dalam akad diterangkan dgn sejelas-jelasnya, tentang gajinya, jam kerja dll, termasuk jika sewaktu-waktu resign atau aturan khusus buat resign sebelum kontrak berakhir, dan akad ditandatangani oleh kedubelah pihak. Demikian masukan
@Apaaja531
@Apaaja531 Год назад
br mau mulai ni sy,bersaing dgn kompetitor lain dgn jenis usaha yg sama. tp beda konsep. mohon doa'nya buat semua..❤
@ddan444
@ddan444 Год назад
Usaha apa
@djalutri9349
@djalutri9349 Год назад
Pengalaman saya, kalau seperti itu semakin dipercaya semakin membuat psikis orang kacau. Lebih baik introspeksi diri ketika membeli bahan, memasak dan menyajikan. Jangan sering menuduh jin. Karena bisa jadi setan itu ada di penjual, koki dan managemen restoran
@sitijayantirahmatina4683
@sitijayantirahmatina4683 Год назад
Alhamdulillah Islam dengan syariatnya yang sempurna sudah mengatur muamalah manusia, ketika kita berusaha praktekkan dalam kehidupan sehari-hari insya Allah terhindar dari kerugian dan selamat dunia akhirat
@Kopilunaq
@Kopilunaq Год назад
Isinya daging semua. Sebelum pak Okta tampil di podcast Kasisolusi sudah senang ngikutin posting-an beliau di LinkedIn. Semoga semakin sukses bisnis beliau
@kajianrawakalong
@kajianrawakalong Год назад
Barakallahu Fiikum Ustadz Dzulqarnain, Bang Derry dan Bos Kebuli Abuya dan Seluruh Kaum Muslimin dan Muslimah
@mulyantosaga5401
@mulyantosaga5401 Год назад
Assalamu'alaikum , barakallahu fiikum ustadz dzul dan bg derry, semoga Allah azza wa jalla menjaga kalian. bg saran next podcast undang bg rico verald beliau udh hijrah tu bg ane mau dnger perjalanan beliau.
@dialog.ilmiah
@dialog.ilmiah Год назад
Beruntung sekali bisa bertanya kepada Ustadz yang berilmu dan wawasannya luas
@ARSYSTUDIO
@ARSYSTUDIO Год назад
Makasih byk bg der udah undang owner kebuli abuya, sangat2 mewakili keresahan saya selaku pengusaha kuliner. Klo bisa dibanyakin bahas bisnis kuliner terutama perihal akad terutama mengenai keresahan seputar karyawan dan peraturan untuk meminimalisir karyawan keluar dgn denda atau sangsi khawatir mendzolimi. Jazakumullahu Khairan bg der dan tim kasih solusi, terutama ustadz semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala selalu menjaha ustadz, barokallahu fiikum
@aur56765
@aur56765 Год назад
Lokasinya di mana saja ya
@rivaauliautami3449
@rivaauliautami3449 Год назад
Masyaa Allah, Ustadz Dzulqarnain Hafizhuallah & Syukron Bang Dery baarakallau fiikum
@abdullahabdul9065
@abdullahabdul9065 Год назад
Semoga Allah jaga ustadz
@ngajibarengustadz9242
@ngajibarengustadz9242 Год назад
Semoga nanti ada buka di Banyuwangi ustadz, Aamiin Baarokallahu Fiikum
@FajarBaru-so7rh
@FajarBaru-so7rh Год назад
Barokallah fiikum... Ustadz Dzulqarnain, Bang Dery dan Narasumber
@emirahmawati8206
@emirahmawati8206 Год назад
MasyaAllah Alhamdulillah bisa ikut menyimak obrolan ini. Terima kasih banyak ilmunya Ustadz dan Abang Abang Pengusaha nih, sangat mencerahkan sekali. Kalau mau order beras basmatinya Ustadz Dzul gimana caranya? Mohon penjelasan caranya 🙏☺️
@agusgunawan-ym1tm
@agusgunawan-ym1tm Год назад
Ana uhibbuka fillah Al ustadz dzulqornain Bang tolong bilangin ke ustadz dzul salam dari Garut jawa barat.
@Agus.Asmi71
@Agus.Asmi71 Год назад
Salam kembali dari agus jg😊
@agusgunawan-ym1tm
@agusgunawan-ym1tm Год назад
@@Agus.Asmi71 Barakallaahu fiik,, hehehe👍👍👌👌
@lupalelahchannel4840
@lupalelahchannel4840 Год назад
Love ustadz dzulqarnaen
@easydrawingmom
@easydrawingmom Год назад
Luar biasa jawaban ust dzul
@kajianrawakalong
@kajianrawakalong Год назад
Ijin download ya Bang Der, Barakallahu fiikum, Ini nasi kebuli favorit di depok,
@Diskusilagi
@Diskusilagi Год назад
Chanel bagus ini... Saya dukung bang
@jarvisiron1248
@jarvisiron1248 Год назад
Masya Allah tabarakaullah..
@arifillahsalam525
@arifillahsalam525 Год назад
MashaAllah ust dzul... Fidduniya hasanah WA fil akhirat hasanah, waqina azabannar
@wulutamplek4962
@wulutamplek4962 Год назад
Afwan kang, sekedar masukan setelah saya menyimak beberapa episode talkjil dari awal, biarkan penanya menyelesaikan pertanyaannya kemudian ustadz juga menyelesaikan jawabnya jangan dipotong atau ditambahi pertanyaannya agar tidak bertumpuk pertanyaan dan jawabannya agar biar jelas pertanyaan dan penjelasannya, kalau ingin menambahi nanti setelah penanya selesai bertanya dan ustadz menyelesaikan jawabannya, sekali lagi Afwan kang...
@abunailanaila6764
@abunailanaila6764 Год назад
Sepakat
@lieskoer
@lieskoer Год назад
Setuju, jadi kurang puas dan kurang mengerti jawabannya karena kepotong
@arfahmahmud7203
@arfahmahmud7203 Год назад
full nonton, hadir
@JustMan001
@JustMan001 Год назад
Afwan, membanting harga dari normal 30rb ke 15rb ini bukankah salah satu maksud dari Hadits Laa darara wa laa dirara kepada kompetitor kita. Sy beberapa kali mendengar salah satu fiqh Muamalah Umar Bin Khattab yg pernah mengusir para penjual yg menjual barangnya jauh di bawah harga pasar Madinah. Beliau mengatakan juallah dengan harga di sini atau pergilah menjual ke tempat yg jauh dari Madinah. Afwan baru belajar lihat serunya pembahasan Fiqh Muamalah 🙏
@adhidassler
@adhidassler Год назад
Persis pertanyaan saya juga ini. Semoga ada yg berilmu bisa jawab..
@aminmuhajir481
@aminmuhajir481 Год назад
Bang Der undang Ustad Nuzul juga dong hehe
@fazrysp4101
@fazrysp4101 Год назад
Setuju
@jevijulianda4804
@jevijulianda4804 Год назад
Saya tinggal di jatiwaringin, disana ada kebuli abuya dan juga kebuli gaza yang promo nya sama makan di tempat nasi ayam 15k. Saya biasa makan di dua tempat tersebut, tapi kalo boleh kasih masukan. Untuk ayam yg di kebuli abuya cabang jadiwaringin ayam nya kurang fresh kayak udah dipanasi berkali2. Kalo pernah nanya katanya ayam nya dikirim dari dapur central jadi pas datang tinggal di panasin. Beda kaya kebuki gaza yang ayam nya fresh from the oven, walaupun ada satu atau dua ada ayam nya yg ngak fresh juga. Mending di samain aja kayak kebuli gaza, ayam nya di oven langsung ditempat biar lebih enak. Apalagi kalo dari segi nasinya enakan di abuya walaupun porsi nya ngak sebanyak kebuli gaza.
@ARSYSTUDIO
@ARSYSTUDIO Год назад
Kasih kritik itu secara pribadi, jgn publik, dm lgsung akun official nya kk.
@lieskoer
@lieskoer Год назад
Harga nya sama gak ?
@muhamadsobari7386
@muhamadsobari7386 Год назад
Barakallah Fiykum
@jalanyangbaik3801
@jalanyangbaik3801 Год назад
ustad2 salaf kalao ngasih jawban bener2 akurat ilmiyah.
@abusilviasabilah2562
@abusilviasabilah2562 Год назад
Masya allah
@andi_46
@andi_46 Год назад
Mana nih video bersama pak Ustadz Dzulqarnain dan pak Jendral TNI
@motivasihijrah9888
@motivasihijrah9888 Год назад
Klo bisa kita usaha jgn hanya bertumpu pada keahlihan pegawai. Kita jg harus punya keahlihan dibidang usaha kita. Maka usaha kita tdk bergantung pada keahlihan pegawai. Insya Allah aman tidak terlepas dari pengaturan Allah.
@merynestian
@merynestian Год назад
Alhamdulillah
@abunailanaila6764
@abunailanaila6764 Год назад
Di Ambon belum ada cabang Kebuli Abuya, moga bisa buka juga di Ambon, InsyaAllah laris manis....
@keluargabahagiaofficial1148
Masya Allah tabarakallah
@jujurituindah3355
@jujurituindah3355 Год назад
Minat ustd di tempat saya belum ada yg jualan nasi kebuli dekat mesjid besar rengas dengklok
@Andri_Doank79
@Andri_Doank79 Год назад
Di Bengkulu cuman 1 otlet yg punya nama nama Nasi Kebuli jika berkenan ana siap membantu
@DODONGKAL86
@DODONGKAL86 10 месяцев назад
Pernah makan ini di kampus IPB
@idekreatif2526
@idekreatif2526 Год назад
Mantap sodaraku.,..isi kontennya.,.saya sekarang lagi....sepi sampai sampai modal sya Habis....gimn solusinya....
@manokwariselatan7017
@manokwariselatan7017 Год назад
Harusnya klw omset nya ratusan juta . .kasi juga gaji dan bonus yg banyak ..... kemudian.. manusia kan orang ... biasa nya itu bos semena mena dgn anak buahnya ... pengalaman jadi karyawan
@gigitigagame135
@gigitigagame135 Год назад
Ustadz ke kota sya ni bnyak lokasi Hehe
@tigabidadarioficial5729
@tigabidadarioficial5729 Год назад
Aslkm boleh saran . Daripada ragu maslah suplai ayam halal atau tdknya cara penyembelihan abuya buat Rph sendiri aja. Wlpn manual tapi pmtngan nya dgn cara islami . Saya faham dibidang itu mksh❤ aslkmwrwb
@mumamusa950
@mumamusa950 Год назад
Beras basmati kan mahal nie , Gimana caranya jual nasi kabuli 15 ribu?
@kasteumbandung4345
@kasteumbandung4345 Год назад
Pertanyaan pertama, menurutku klo mau bersanding harganya bedah tipis, klo jomplang lebih murah kasian pionir disna.
@jamaludinbinrawin8802
@jamaludinbinrawin8802 Год назад
Buka di kota Siak bang, Di Riau
@grgrgr070
@grgrgr070 Год назад
video bersama pak jenderal tni yg di instagram ada?
@ahmadgeovanni1009
@ahmadgeovanni1009 Год назад
Nah iya nitip bg
@user-et3nz7zf8p
@user-et3nz7zf8p Год назад
Mc donald, kfc banyak amalannya jadi laris terus
@lieskoer
@lieskoer Год назад
Lebih ke murah diantara makanan lain yg di sukai anak anak
@syahroni31
@syahroni31 Год назад
Afwan...sepengtahuan ana hadist tentang bacaan ketika tergelincir/tersandung itu membaca "bismillah" bukan bacaan ta'awudz...cmiiw
@syahroni31
@syahroni31 Год назад
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh seorang sahabat, ia berkata : كُنْتُ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَعَثَرَتْ دَابَّةٌ، فَقُلْتُ: تَعِسَ الشَّيْطَانُ، فَقَالَ: ” لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ، فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ، وَيَقُولُ: بِقُوَّتِي، وَلَكِنْ قُلْ: بِسْمِ اللَّهِ، فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ “Aku dibonceng Nabi shallallahu ‘alahi wasallam, lalu hewan tunggangan kami tersandung, maka aku berkata, “Celaka syaitan”. Maka Nabi berkata, “Janganlah engkau berkata ‘Celaka syaitan’, karena jika engkau berkata demikian syaitan menjadi membesar seperti rumah dan ia berkata, “Aku menjatuhkan tunggangan itu dengan kekuatanku”. Akan tetapi katakanlah, “Bismillah”. Karena jika engkau berkata “Bismillah” maka syaitanpun menjadi mengecil hingga seperti lalat” (H.R. Abu Dawud no. 4982 dan dishahihkan oleh Al-Albani)
@viktorhanapi2185
@viktorhanapi2185 Год назад
Saya mahu bang jadi pekerja nasi kebuli
@handumgaleria1316
@handumgaleria1316 Год назад
jujur saya blm percaya sama yg namanya penglaris dan sejenisnya
@Berkah7620
@Berkah7620 Год назад
Kalo mau investasi di Abuya gmana ya
@A99C
@A99C Год назад
Yang sama kabintal AD mane bang
@imammuhammad1920
@imammuhammad1920 Год назад
Bang bahas trading dong masuk ke riba ga ya.. karena kebetulan keahlian sy yg plg ekspert di ranah analisa jual beli sektor aset paper
@sabrunjamil1286
@sabrunjamil1286 11 месяцев назад
Trading saham itu termasul judi
@gunturakbar8833
@gunturakbar8833 Год назад
Bajunya bagus
@asikitsolo
@asikitsolo Год назад
Kalau ada usaha yg sama bukan masalah rejeki udh ditulis ya. Masalah etika aja sih.
@lieskoer
@lieskoer Год назад
Ya benar
@orangkaya4545
@orangkaya4545 Год назад
BUKANNYA TIDAK BOLEH ADA BUNGA, DENDA, SITA... Harusnya kalo mau ngunci chef, di bagi saja kepemilikan saham. kan pekerja juga gk selamanya jd karyawan Kalo denda uang, ITU SIH MASIH DIPERTANYAKAN, COBA TANYA USTZ ERWANDI!!!!
@zainalharyadi3561
@zainalharyadi3561 Год назад
Tidak setiap denda itu riba saudara coba baca ini saudaraSerba-serbi Denda Di tengah-tengah masyarakat sering kita jumpai berbagai bentuk denda berkaitan dengan transaksi muamalah. Seorang karyawan yang tidak masuk kerja tanpa izin akan diberikan sanksi berupa pemotongan gaji. Telat membayar angsuran kredit motor juga akan mendapatkan denda setiap hari, dengan nominal rupiah tertentu. Seorang penerjemah buku juga akan didenda dengan nominal tertentu setiap harinya oleh penerbit, jika buku ternyata belum selesai diterjemahkan sampai batas waktu yang telah disepakati. Percetakan yang tidak tepat waktu juga dituntut untuk membayar denda dengan jumlah tertentu. Bayar listrik sesudah tanggal 20 juga akan dikenai denda oleh pihak PLN. Bagaimanakah hukum dari berbagai jenis denda di atas, apakah diperbolehkan secara mutlak, ataukah terlarang secara mutlak, ataukah perlu rincian? Inilah tema bahasan kita pada edisi ini. Persyaratan denda sebagaimana di atas diistilahkan oleh para ulama dengan nama syarth jaza’i. Hukum persyaratan semisal ini berkaitan erat dengan hukum syarat dalam transaksi dalam pandangan para ulama. Ulama tidak memiliki titik pandang yang sama terkait dengan hukum asal berbagai bentuk transaksi dan persyaratan di dalamnya, ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum asalnya adalah terlarang, kecuali persyaratan-persyaratan yang dibolehkan oleh syariat. Adapun pendapat kedua menegaskan bahwa hukum asal dalam masalah ini adalah sah dan boleh, tidak haram dan tidak pula batal, kecuali terdapat dalil dari syariat yang menunjukkan haram dan batalnya. Singkat kata, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat yang kedua, dengan alasan sebagai berikut: a. Dalam banyak ayat dan hadits, kita dapatkan perintah untuk memenuhi perjanjian, transaksi, dan persyaratan, serta menunaikan amanah. Jika memenuhi dan memperhatikan perjanjian secara umum adalah perkara yang diperintahkan, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum asal transaksi dan persyaratan adalah sah. Makna dari sahnya transaksi adalah maksud diadakannya transaksi itu terwujud, sedangkan maksud pokok dari transaksi adalah dijalankan. b. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kaum muslimin itu berkewajiban melaksanakan persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Hr. Abu Daud dan Tirmidzi) Makna kandungan hadits ini didukung oleh berbagai dalil dari al-Quran dan as-Sunnah. Maksud dari persyaratan adalah mewajibkan sesuatu yang pada asalnya tidak wajib, tidak pula haram. Segala sesuatu yang hukumnya mubah akan berubah menjadi wajib jika terdapat persyaratan. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim. Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Segala syarat yang tidak menyelisihi syariat adalah sah, dalam semua bentuk transaksi. Semisal penjual yang diberi syarat agar melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu dalam transaksi jual-beli, baik maksud pokoknya adalah penjual ataupun barang yang diperdagangkan. Syarat dan transaksi jual-belinya adalah sah.” Ibnul Qayyim mengatakan, “Kaidah yang sesuai dengan syariat adalah segala syarat yang menyelisihi hukum Allah dan kitab-Nya adalah syarat yang dinilai tidak ada (batil). Adapun syarat yang tidak demikian adalah tergolong syarat yang harus dilaksanakan, karena kaum muslimin berkewajiban memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama, kecuali persyaratan yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Inilah pendapat yang dipilih oleh guru kami, Ibnu Taimiyyah.” Berdasar keterangan di atas, maka syarth jaza’i adalah diperbolehkan, asalkan hakikat transaksi tersebut bukanlah transaksi utang-piutang dan nominal dendanya wajar, sesuai dengan besarnya kerugian secara riil. Berikut ini adalah kutipan dua fatwa para ulama: Yang pertama adalah keputusan Majma’ Fikih Islami yang bernaung di bawah Munazhamah Mu’tamar Islami, yang merupakan hasil pertemuan mereka yang ke-12 di Riyadh, Arab Saudi, yang berlangsung dari tgl 23-28 September 2000. Hasil keputusannya adalah sebagai berikut: Keputusan pertama. Syarth jaza’i adalah kesepakatan antara dua orang yang mengadakan transaksi untuk menetapkan kompensasi materi yang berhak didapatkan oleh pihak yang membuat persyaratan, disebabkan kerugian yang diterima karena pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya atau terlambat dalam melaksanakan kewajibannya. Keputusan kedua. Adanya syarth jaza’i (denda) yang disebabkan oleh keterlambatan penyerahan barang dalam transaksi salam tidak dibolehkan, karena hakikat transaksi salam adalah utang, sedangkan persyaratan adanya denda dalam utang-piutang dikarenakan faktor keterlambatan adalah suatu hal yang terlarang. Sebaliknya, adanya kesepakatan denda sesuai kesepakatan kedua belah pihak dalam transaksi istishna’ adalah hal yang dibolehkan, selama tidak ada kondisi tak terduga. Istishna’ adalah kesepakatan bahwa salah satu pihak akan membuatkan benda tertentu untuk pihak kedua, sesuai dengan pesanan yang diminta. Namun bila pembeli dalam transaksi ba’i bit-taqshith (jual-beli kredit) terlambat menyerahkan cicilan dari waktu yang telah ditetapkan, maka dia tidak boleh dipaksa untuk membayar tambahan (denda) apa pun, baik dengan adanya perjanjian sebelumnya ataupun tanpa perjanjian, karena hal tersebut adalah riba yang haram. Keputusan ketiga. Perjanjian denda ini boleh diadakan bersamaan dengan transaksi asli, boleh pula dibuat kesepakatan menyusul, sebelum terjadinya kerugian. Keputusan keempat. Persyaratan denda ini dibolehkan untuk semua bentuk transaksi finansial, selain transaksi-transaksi yang hakikatnya adalah transaksi utang-piutang, karena persyaratan denda dalam transaksi utang adalah riba senyatanya. Berdasarkan hal ini, maka persyaratan ini dibolehkan dalam transaksi muqawalah bagi muqawil (orang yang berjanji untuk melakukan hal tertentu untuk melengkapi syarat tertentu, semisal membangun rumah atau memperbaiki jalan raya). Muqawalah adalah kesepakatan antara dua belah pihak, pihak pertama berjanji melakukan hal tertentu untuk kepentingan pihak kedua dengan jumlah upah tertentu dan dalam jangka waktu yang tertentu pula. Demikian pula, persyaratan denda dalam transaksi taurid (ekspor impor) adalah syarat yang dibolehkan, asalkan syarat tersebut ditujukan untuk pihak pengekspor. Demikian juga dalam transaksi istishna’, asalkan syarat tersebut ditujukan untuk pihak produsen, jika pihak-pihak tersebut tidak melaksanakan kewajibannya atau terlambat dalam melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi, tidak boleh diadakan persyaratan denda dalam jual-beli kredit sebagai akibat pembeli yang terlambat untuk melunasi sisa cicilan, baik karena faktor kesulitan ekonomi ataupun keengganan. Demikian pula dalam transaksi istishna’ untuk pihak pemesan barang, jika dia terlambat menunaikan kewajibannya. Keputusan kelima. Kerugian yang boleh dikompensasikan adalah kerugian finansial yang riil atau lepasnya keuntungan yang bisa dipastikan. Jadi, tidak mencakup kerugian etika atau kerugian yang bersifat abstrak. Keputusan keenam. Persyaratan denda ini tidak berlaku, jika terbukti bahwa inkonsistensi terhadap transaksi itu disebabkan oleh faktor yang tidak diinginkan, atau terbukti tidak ada kerugian apa pun disebabkan adanya pihak yang inkonsisten dengan transaksi. Keputusan ketujuh. Berdasarkan permintaan salah satu pihak pengadilan, dibolehkan untuk merevisi nominal denda jika ada alasan yang bisa dibenarkan dalam hal ini, atau disebabkan jumlah nominal tersebut sangat tidak wajar. Yang kedua adalah fatwa Haiah Kibar Ulama Saudi. Secara ringkas, keputusan mereka adalah sebagai berikut, “Syarth Jaza’i yang terdapat dalam berbagai transaksi adalah syarat yang benar dan diakui sehingga wajib dijalankan, selama tidak ada alasan pembenar untuk inkonsistensi dengan perjanjian yang sudah disepakati. Jika ada alasan yang diakui secara syar’i, maka alasan tersebut mengugurkan kewajiban membayar denda sampai alasan tersebut berakhir. Jika nominal denda terlalu berlebihan menurut konsesus masyarakat setempat, sehingga tujuan pokoknya adalah ancaman dengan denda, dan nominal tersebut jauh dari tuntutan kaidah syariat, maka denda tersebut wajib dikembalikan kepada jumlah nominal yang adil, sesuai dengan besarnya keuntungan yang hilang atau besarnya kerugian yang terjadi. Jika nilai nominal tidak kunjung disepakati, maka denda dikembalikan kepada keputusan pengadilan, setelah mendengarkan saran dari pakar dalam bidangnya, dalam rangka melaksanakan firman Allah, yaitu surat an-Nisa`: 58.” (Taudhih al-Ahkam: 4/253-255) Jadi, anggapan sebagian orang bahwa syarth jaza’i secara mutlak itu mengandung unsur riba nasi’ah adalah anggapan yang tidak benar. Anggapan ini tidaklah salah jika ditujukan untuk transaksi-transaksi yang pada asalnya adalah utang-piutang, semisal jual-beli kredit dan transaksi salam. Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S. Artikel: www.pengusahamuslim.com Read more pengusahamuslim.com/1713-serbaserbi-denda.html
@isalutfi
@isalutfi Год назад
Menyimak
@Ghuroba16
@Ghuroba16 Год назад
KALAU ANTUM BISA DATANGKAN USTAD YAZID ABDUL QADIR JAWAZ. ANTUM AKAN BUAT SEJARAH DAN ANA ACUNGI JEMPOL
@putragunawan8184
@putragunawan8184 Год назад
Assalamualaikum akhi kirim link beli baju nya dong😂
@abduljafar1581
@abduljafar1581 Год назад
beli bibitnya dmn.....,?
@abuyahya1394
@abuyahya1394 Год назад
Sidrap, Sulawesi Selatan akhi
@ohh616
@ohh616 Год назад
inti amalannya menit keberapa 😀
@nurasribasir
@nurasribasir Год назад
Makanya jgn tidur Neng🤣🤣
@labocha2242
@labocha2242 Год назад
Ijin bertanya ustadz, bagaimana hukumnya donasi rambut untuk teman-teman kanker survivor yg mana mereka tidak memiliki rambut krn proses kemoterapi dari anak-anak sampai dewasa dlm islam? Rambut yg kita donasikan akan dijadikan wig utk mereka. Jazakumullahu khair.
@adityawardhana5103
@adityawardhana5103 Год назад
Klo karyawan makanin inventory resto haram gk pak haji?
@sianginangin
@sianginangin Год назад
Pencari kerja bukan pengemis
@user-qx7bf9dv2z
@user-qx7bf9dv2z Год назад
Bang microfonnya ustad noise nya dia atur dong, dengerinnya jijik banyak suara cepcep ludah yang di buat buat
@ARSYSTUDIO
@ARSYSTUDIO Год назад
Klo ngmong diperhatiin dlu mas, yg ente omongin itu ustadz, adab di pake
@alamandapatuha6346
@alamandapatuha6346 Год назад
Kalau otak ga mampu mencerna pelajaran, minimal disekolah belajar adablah ya bg
@mogangantengggwp7247
@mogangantengggwp7247 4 дня назад
G
@oktonurdianto410
@oktonurdianto410 Год назад
Saya kira tamunya *Randi Pangalila* 😅
@andiandi-le6od
@andiandi-le6od Год назад
P
@Mubarak_Official
@Mubarak_Official Год назад
Apakah ustadz firanda mau di undang 😊
@agusgunawan-ym1tm
@agusgunawan-ym1tm Год назад
Maa syaa Allah setuju hehe,, Kalau bisa biar duduk bareng sama Al ustadz dzulqornain hehehe
@ronaldweasly561
@ronaldweasly561 Год назад
​@@agusgunawan-ym1tmjejak rekamnya masih ada, tapi gpp, namanya juga manusia
@muhammadrifky2839
@muhammadrifky2839 Год назад
​@@ronaldweasly561 jejak rekam apanya bang?
@ronaldweasly561
@ronaldweasly561 Год назад
@@muhammadrifky2839 gak perlu diungkit lagi, seorang muslim fokus ke masa depan 🍕
@ilhamyahya7
@ilhamyahya7 Год назад
​@@ronaldweasly561 lah ga jelas
@dawnlight7629
@dawnlight7629 Год назад
Dery ini nyerocos numpuk2 pertanyaan jadi gak jelas
@muhammadahlan755
@muhammadahlan755 Год назад
Undang habib Husein Ja'far dong..
@channelsuka2312
@channelsuka2312 Год назад
Channel Wahabi ya?😎
@aderahadian7579
@aderahadian7579 Год назад
Gimna bro? Daging semua kan isinya ?
@channelsuka2312
@channelsuka2312 Год назад
@@aderahadian7579 nga bermutu 😅 mendingan gw nonton channel guru gembul 👍
@dodydody2696
@dodydody2696 Год назад
​@@channelsuka2312 dan lu wahabinya🤣🤣🤣
@Tempemendoanku.id2
@Tempemendoanku.id2 Год назад
​@@channelsuka2312ini berat banget tauhid kalau penyembah bkuburan ga kuat
@channelsuka2312
@channelsuka2312 Год назад
@@Tempemendoanku.id2 berat apanya?biasa aja 😂🤣
@Diskusilagi
@Diskusilagi Год назад
Chanel bagus ini... Saya dukung bang
@Ghuroba16
@Ghuroba16 Год назад
KALAU ANTUM BISA DATANGKAN USTAD YAZID ABDUL QADIR JAWAZ. ANTUM AKAN BUAT SEJARAH DAN ANA ACUNGI JEMPOL
@Ghuroba16
@Ghuroba16 Год назад
KALAU ANTUM BISA DATANGKAN USTAD YAZID ABDUL QADIR JAWAZ. ANTUM AKAN BUAT SEJARAH DAN ANA ACUNGI JEMPOL
@ARSYSTUDIO
@ARSYSTUDIO Год назад
Klo udah gk seneng ama ini channel, mw ngundang syaikh sudais pun antum akan ttp hujat. Barokallahu fiik
@android3497
@android3497 Год назад
Ust dzul dan ust yazid adalah ust2 senior yg masanya dahulu bareng dakwah..
Далее
Habib Jafar dan Koh Dennis Punya Cara Pandang Berbeda
34:15