Subhanallah semoga prof selalu sehat panjang umur serta dimurahkan rizkinya.. Kalo sekiranya prof mau mendirikan kantor adv di lombok, alangkah bahagianya bisa mendapat bimbingan dari prof🙏
Pak ijin tanya..tentang waktu putusan dinyatakan BHT( Berkekuatan Hukum Tetap).utk Putusan PN dan PT dihitung 14 hari sejak putusan diterima oleh pihak namun pihak tidak melakukan upaya Hukum Bading / Kasasi,pertanyaanya kl untuk Putusan Kasasi bisa dinyatakan BHT apakah sejak tanggal dioutus oleh Hakim MA atau dihitung sejak Putusan ditetima oleh para Pihak.demikuan pertanyaan saya.trimaksih
Selamat siang pak Izin bertanya Adek saya sudah bebas murni tp JPU mengajukan kasasi itu seperti apa pak kmi yg buta hukum tidak tau apa" mohon di bantu
Pak izin nanya jika memori kasasi yg diajukan pemohon, terlambat (lewat 14 hari) namun tetap ada penerimaan dari pn akta keterlambatan (memori kasasi). Apakah memori tersebut otomatis ditolak tanpa untuk membaca/menilai memori yg dimaksukkan?
Assalamualaikum Saya mau bertanya prof.apakah seorang terdakwa yang sudah di vonis 5th.terus terdakwa banding sampai kasasi.berapa kah pengurangan masa hukuman terdakwa prof.
selamat sore Bapak 🙏maaf Bapak menggangu izin bertanya bapak, Bagaimana kalau permohonan kasasi dari penasihat hukum terdakwa dan Jaksa penuntu umum di tolak dan didalam MENGADILI "Kasasi" isinya memperbaik kedua putusan PN dan PT mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terdakwa, menjadi : 1. menyatakan terbukti....... 2.menjatuhkan pidana....dan membebankan jadi pertanya apakah MA bisa mengambil keputusan tanpa mempertimbangan dr putusan PN dan PT
Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan tepat.
Saya mau bertanya ada yang bebas kasasi tetapi waktu kasasinya datang terlambat tapi suda bebas tetapi kasasinya turun 6 tahun 2 bulan masa kasasinya expayer kapan pa
Mohon jawabannya Prof . Jika waktu kasasi melebihi putusan banding pengadilan tinggi , bagaimana Prof ? Apakah terdakwa di keluarkan dahulu atau menunggu putusan kasasi dalam tahanan demi hukum Prof ?
Dalam hal perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung, salinan putusan dikirim kepada PN untuk diberitahukan kepada terdakwa dan PU, yang untuk itu Panitera membuat akta pemberitahuan putusan. Untuk itu, perlu diketahui mengenai amar putusan kasasi tersebut.
Keputusan Ketua MA No. 032/SK/IV/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, yang dikenal dengan istilah Buku II; dan Keputusan Ketua MA No. 039/SK/X/1994 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi pada MA (disebut sebagai Buku III) yang terakhir disempurnakan pada tahun 2007; dan SK Ketua MA No. 214/KMA/SK/XII/2014 mengenai Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA.
Izin bantu jawab Pak Jamin, dan buat kakak. Dalam video penjelasan tertera yang berhak mengajukan kasasi adalah JPU atau terdakwa atau keduanya kepada MA kecuali putusan bebas (walaupun beberapa JPU dalam praktik pernah mengajukan kasasi thd putusan bebas dan diterima) [Ps. 244 KUHAP]. Kasasi diajukan karena tidak puas thdp putusan banding. Bukan masalah persetujuan pihak korban yang keberatan, untuk selanjutnya majelis hakimlah yang menentukan apakah perkara tersebut dapat dikasasi. Sekian dari saya Pak Jamin dan kak Arman. Mohon maaf, mohon koreksi jika ada kesalahan. Terima kasih 🙏
Kalau alasan Pesangon tidak diberikan diatur dalam UU 13/2003, seperti karena melakukan kesalahan berat termasuk melakukan tindak pidana atau telah diberikan peringatan 3 kali, dan ada beberapa lainnya kalau tidak termasuk maka seharusnya kasasi diterima.
Ak jg ngalamin, phk sepihak tanpa pesangon. Srt phk, srt pengangkatan kywn tetap ada semua. Sidang phi udh kabulkan gugatanku, tp perush ngajuin kasasi. Pdhl ak blm pnh ngalamin SP sm skli, dianggap melakukan kesalahan berat tanpa ada sidang phi lebih dlu pas di phk. Apa ak msh punya peluang menang di MA?
Ijin nanya Prof.. Berapa lama waktu pemeriksaan dokument kasasi di periksa di Mahkama Agung.. Krn melihat yg terjadi di lapangan, ada yg sampai berbulan bulan bahkan tahun, sehingga hak hak yg harus di dapatkan napi seperti remisi/asimilasi jadi di tangguhkan krna masi blm secara resmi jadi tahanan rutan.... Mohon pencerahannya Prof ....
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014, penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 (dua ratus lima puluh) hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.
Prof, sejak kapan seorang Terdakwa terhitung melakukan Kasasi? Apakah sejak ia menyatakan secara lisan setelah menerima putusan banding, atau sejak perkaranya teregistrasi di MA?
Prof aku mau tanya kalo kasasi ditolak apakah bisa di ajukan kembali dan apakah yg di ajukan nya banding atau tetap kasasi kembali mohon pencerahannya prof🙏
Prof' izin tanyak.. Suami saya di vonis 1 thn dgn kasus pencurian' tp jpu minta banding' sudah selasai banding dan di tolak di pt. Lalu jpu mengajukan ke MA apakah MA akan mengurangi atau menambain hukuman ya?