AKIS, www.tvOnenews.com - Kasus Santriwati Dinikahi Tanpa Wali di Mata KUA Jawa Timur | AKIS tvOne
Beberapa hari ini media sosial dihebohkan dengan kasus seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berinisial ME dilaporkan ke polisi karena menikahi secara siri santriwatinya inisial P yang masih 16 tahun. Pernikahan itu diduga dilakukan secara "diam-diam" tanpa sepengatuan orangtua si santriwati.
Santriwati berinisial P sudah dinikahi oleh pelaku sejak 15 Agustus 2023, namun Kasus pengasuh ponpes menikahi anak di bawah umur itu terungkap setelah P diketahui hamil pada 23 Juni 2024.
Ramainya hal ini ditaggapi Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya M Febriyanto Firman Wijaya. Lantas bagaimana Islam memandang hukum tentang menikah tanpa sepengetahuan orang tua?
Riyan menjelaskan, pernikahan merupakan salah satu momen penting dalam hidup manusia. Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Namun, dalam beberapa kasus, terjadi pernikahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan pernikahan tersebut, baik dalam sudut pandang agama Islam.
AKIS01
GUS01
UK01
Saksikan live streaming tvOne hanya di www.tvonenews....
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
Facebook - / tvonenews
Instagram - / tvonenews
Twitter - / tvonenews
TikTok - / tvonenews
Website - tvOnenews.com
13 окт 2024