Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan kepada Polda Jabar.
Hal itu dikarenakan berkas perkara dinilai belum lengkap.
Tak hanya itu, Kejati pun memberikan peringatan kepada Polda Jabar terkait berkas perkara Pegi Setiawan.
Dikutip dari Tribun Jabar, hal itu disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersangka Pegi, ditemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.
Menurutnya, tim jaksa akan membuat petunjuk kepada penyidik Polda Jabar agar berkas tersangka Pegi dilengkapi.
Namun pihaknya tidak merinci terkait poin-poin kekurangan dalam berkas perkara Pegi Setiawan yang dikembalikan ke Polda Jabar.
"Nah, itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," ucapnya.
Adapun surat pemberitahuan sudah diberikan pada Senin (24/6) kemarin.
Untuk melengkapi berkas Kejati Jabar memberikan waktu selama tujuh hari.
Kejati juga mengaku memberikan catatan khusus diberikan kepada Polda Jabar untuk melengkapi berkas yang masih ada kekurangan bentuk materil dan formil.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penyerahan berkas perkara Pegi dilakukan secara bertahap.
Ia memastikan sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memperlancar pelimpahan berkas perkara itu.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Pembunuhan Vina: Jaksa Kejati Minta Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Pegi Setiawan, jabar.tribunne....
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri
Editor Video: Fegi Sahita
Uploader: Bintang Nur Rahman
#kejati #jaksa #pegisetiawan #kasusvinacirebon #poldajabar
28 сен 2024