Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah mendapat respons positif dari keluarga Vina Cirebon.
Kakak Vina, Marliana dalam keterangannya pada Senin (8/7/2024) di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, mengaku senang karena putusan ini membuktikan bahwa polisi salah tangkap.
Marliana mengaku iba jika Pegi yang mengalami salah tangkap justru harus menjalani hukuman atas kesalahan orang lain.
Lebih lanjut Marliana mengatakan keluarganya mendukung penuh upaya pencarian pelaku sebenarnya.
Ia menekankan bahwa penangkapan pelaku yang sebenarnya merupakan keadilan bagi keluarganya.
Dikatakan oleh Marliana bahwa keluarganya saat ini belum dapat terima karena pelaku masih bebas berkeliaran.
Adapun putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan ini dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai tak ditemukan bukti bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Untuk itu hakim menyatakan status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan hakim ini pun disambut gembira dan kelegaan oleh keluarga Pegi Setiawan beserta pengacara.
www.tribunnews...
Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: Aprilia Saraswati
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap tribunx.page.l...
5 окт 2024