Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan pensiuan pokok Pensiunan PNS telah resmi diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) yaitu PP No. 5 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 % , PP No. 11 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji pokok PPPK dan PP No. 8 Tahun 2024 tentang kenaikan pensiun pokok pensiunan PNS sebesar 12% yang terhitung mulai 1 Januari 2024 dengan pembayaran rapelan. Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji tersebut dapat di download dalam deskripsi di bawah ini:
1. PP Nomor 5 Tahun 2024 : drive.google.com/file/d/1cLWs...
2. PP Nomor 11 Tahun 2024 : drive.google.com/file/d/1liZC...
3. PP Nomor 8 Tahun 2024 : drive.google.com/file/d/1tvdI...
#kenaikangajipns #pppkdanpensiunanpns
29 янв 2024