Gharar dalam jual beli atau jual beli gharar itu dilarang dalam Islam. Banyak sekali contoh gharar yang terjadi dalam jual beli di keseharian kita, seperti gharar dalam jual beli online, gharar dalam asuransi, dan dalam transaksi jual beli lainnya yang banyak dari umat Muslim tidak mengetahui tentangnya.
Semoga dengan kita mempelajari fikih muamalah, kita akan bisa membedakan mana yang halal dan yang mana yang haram adalah seriap transaksi muamalah kita.
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: / @rumayshotv
*
Follow Us:
Twitter @RumayshoCom
/ rumayshocom
Instagram @RumayshoCom
/ rumayshocom
Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
/ muhammad.tuasikal
Fans Page Rumaysho di Facebook
/ rumaysho
Google Plus
plus.google.co...
Channel Telegram @RumayshoCom dan @TanyaRumayshoCom
telegram.me/ru...
telegram.me/ta...
*
YUK DUKUNG DAKWAH!
Rekening Donasi Darush Sholihin dan RumayshoCom:
BANK SYARIAH MANDIRI: 7068.478.612 • BANK RAKYAT INDONESIA: 015.301.000.406.566
atas nama Yayasan Darush Sholihin
Konfirmasi Donasi: 0823-1395-0500
INFO DONASI: 0811-2677-791
*
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
• Info Pesantren Darush ...
*
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV
20 сен 2024