Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) didesak mencabut Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang disebut menjadi “sumber terjadinya kekisruhan“.
Sebelumnya, BPIP telah meminta maaf dan mengizinkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk mengenakan jilbab dalam pelaksanaan upacara HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Keputusan BPIP No 35 itu, kata Wakil Sekretaris Jenderal Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Irwan Indra, menghilangkan poin “Ciput warna hitam (untuk putri berhijab)“ yang dicantumkan dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan BPIP No 3 Tahun 2022.
“Kami tidak ingin hanya sekedar meminta maaf tapi perlu ada penelusuran lebih jauh kenapa hal ini bisa terjadi. Kami juga meminta supaya SK BPIP No 35 Tahun 2024 tidak lagi digunakan karena itu sumber atau asal-muasal terjadinya kekisruhan ini, dan kembali ke Peraturan 2022,“ kata Irwan kepada BBC News Indonesia, Kamis (15/08).
#paskibraka2024 #17agustus #jilbab
============
Berlangganan channel ini di sini: bit.ly/2Mkg9hY
Ini adalah channel resmi BBC Indonesia, di mana kami menyajikan berita internasional dan berita nasional yang akurat dan tidak berpihak.
Video tentang berita terkini disajikan dalam berbagai format, mulai dari video dokumenter, video eksplainer, dan wawancara tokoh.
Terima kasih telah mengunjungi kami. Ikuti juga akun media sosial kami lainnya:
▪️ Instagram: / bbcindonesia
▪️ Twitter: / bbcindonesia
▪️ Facebook: / bbcnewsindonesia
#bbcindonesia
18 сен 2024