Pertanyaannya,... "bila korban begal adalah seorang polisi, lalu polisi tersebut berhasil menembak begal yang berakibat kematian si begal, akankah si polisi tersebut menjadi tersangka ? Atau malah akan dipuja dengan embel2 telah berhasil mengambil tindakan yang tegas dan terukur ?"
Yaa dapat penghargaan booss😂 Negara kita kan milik mereka2 yang punya pangkat dan jabatan saja. Kalo kroco-kroco kayak kita yaa gak bakalan dapat penghargaan. Justru yang ada kita dipenjara dan ditetapkan sebagai tersangka😂 Welcome to Indonesia!😂 #asutenan
Saya salut dgn amaq sinta yg telah ikut andil membasmi para mafia kejahatan. Hukum seharusnya membela amaq sinta dan aparatpun harus ikut melindungi amaq sinta. SALUT TUK AMAQ SINTA 👍🏻👍🏻👍🏻
Menjadi tersangka bukan berarti langsung dvonis bersalah,. Coba seksama apa yg disampaikan prof pada akhir video,. Sebab kepolisian tdak bisa memutus apakah dia melakukan pembelaan terpaksa atau tidak. Itu tugasnya hakim nanti di persidangan berdasarkan fakta-fakta dpersidangan 🙏
@@dozindo7844 seharusnya polisi gausah bingung lah,klo dia korban begal yang membela dirinya,ya dibebaskan aja, justru para begal itulah yang harus jadi tersangka, hampir seratus persen org yang sudah menjadi tersangka,bakal divonis bersalah oleh hakim
Meningkatnya suatu tindak kejahatan di ruang publik/ jalanan. Adalah bukti TIDAK ADANYA APARAT PENEGAK HUKUM YANG BERKOMITMEN MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MEMBERI RASA AMAN kepada masyarakat yg bekerja secara optimal.
Kayanya begal sekarang gak takut lagi sama polisi. Pasti Ngebegal polisi juga berani kan di lindungi, tinggal bawa saksi, bahwa polisi itu melakukan perlawanan Saat di begal Jadi ribet urusannya.
Angin segar buat para begal utk bebas melakukan pembegalan. Mereka semakin yakin orang yg dibegal tdk akan melawan karena takut akan dijadikan tersangka. 😭😇
Menjadi tersangka bukan berarti langsung dvonis bersalah,. Coba seksama apa yg disampaikan prof pada akhir video,. Sebab kepolisian tdak bisa memutus apakah dia melakukan pembelaan terpaksa atau tidak. Itu tugasnya hakim nanti di persidangan berdasarkan fakta-fakta dpersidangan 🙏
@@dozindo7844 tersangka/terduga itu beda ya.. Klo tersangka sdah pasti pidana menanti terlepas dengan putusan hakim berapa lamanya... Klo terduga masi 50/50 hukum pidananya
Kalau kita ditodong di maling, dirampok, atau di begal serahin aja semua sm pelaku, kita ngalah aja, kalau kita melawan ya kita yg di tangkap, udah itu kita harus lapor ke polisi walaupun pelaku tdk di cari, kalau kita gak lapor kita lagi yg di salahkan lg, bingung kita jadi rakyat kecil
Percuma kita punya polisi, tapi hanya duduk diam menunggu laporan kemudian nanti baru bertindak. Bahkan menunggu viral baru bertindak cepat😂 Kita punya polisi, tapi kita tidak pernah merasa aman dimanapun kita berada. Dan tidak pernah melihat mobil patroli polisi yang setiap saat patroli ke tempat2 yang rawan kejahatan. Yang ada hanya diam duduk menis menunggu laporan saja..
Ada mobil polisi mungkin hanya mobil patwal yang mengawal orang-orang yang punya duit😂 Di jalan Tol ada mobil PJR yang tugasnya meminta uang kepada para sopir truk muatan😂 Inilah the real polisi kita👏👏👏 Polisi yang baik ada, tapi cuma beberapa saja. Dari 100% mungkin yang bener2 baik cuma yaa kira2 hanya 10% mungkin 😁🤭
daripada menetapkan korban menjadi tersangka, lebih baik mengevaluasi kinerja kapolsek, kapolres dan kapoldanya. jangan2 mereka yg tidak becus bekerja. sebaiknya mutasi saja ketiganya ke Papua dulu utk meningkatkan skillnya sebelum dikirim ke daerah lain.
Cerita : polisi di begal trus bela diri trus yg begal nya meninggal. Trus polisinya naek pangkat di beri penghargaan. Hebat pantesan banyak yg pengen jadi polisi. Polisi nomber uno pokonya.
Membela diri dari begal itu jihad, kalau meninggal mati syahid, dijanjikan surga oleh Tuhan, la kok ini malah jadi tersangka 😭. Padahal jarang orang hebat seperti ini, yg berani melawan 4 begal , menang lagi, harusnya di beri penghargaan
Itulah pentingnya penegak hukum itu harus dipilih malalui seleksi ketat, jangan asala comot apalagi hasil nyogok. Semoga penegak hukum segera diberi hidayah-Nya. Aamiinn.
Kalau begitu kalau aparat sampai membunuh penjahat apapun alasannya,entah melawan atau apa, si aparat juga harus dihukumlah. Si aparatkan menghilangkan nyawa seseorang.
Beginilah akhirnya rasa frustasi dan tidak perduli lagi sebagian rakyat warga masyarakat luas!,walau masih ada menggerutu menyampaikan sumpah-serapah bahkan berkata laknatullah sungguh-sungguh masaallah fenomenal kejadian atas bangsa negeri akhir-akhir ini,yang disebab menilai lihat keadaan telah ruwet sembraut tak menentu,bilang tetangga sebelah, terimakasih wassalam
@@onesaja10 biasanya ketidak adilan itu terjadi bila senatiasa mengikuti ambisi nafsu ankara murka,baru tersadar jika sudah nyungsep terjebak resiko karena rasional akalsehat tidak difungsionalkan maksimal atau tak ada kesabaran menjalani kehidupan ini,kata orang beragama iman itu tidak ada! tiada punya pegangan hidup pada keyakinan kuasa Tuhan gusti Allah, wassalam terimakasih
@@onesaja10 kok kamu jadi sewot,apanya yang belepotan! dan apa juga yang salah dari koment ini hanya untuk penjelasan dari atas twuittan sdr Henky kjn apa adanya, katanya; keadilan tidak ada dalam buku hanya ada dihati nurani, terimakasih
@@chiliperf.mwally2963 masih nunggu keputusan pengadilan. Mending cari tau asal usul keluarga nya dll biar bukti makin kuat bahwa yg mati sangat kuat begal.😂😂. entah lah bro. Asumsi gua aja😂🙏🙏
Ini akan membuat para rampok begal akan lebih berani karena mendapat perlindungan, sebab kalo korban melawan Maka yg melawan akan dihukun dan begal akan bebas baraksi lagi
Miris boss hukum di negri kita,, di negri orang yang Nyri aja langsung d potong tangan. Ini yang bekal yang jelas, mengancam nyawa korban, korban brusaha bela diri dari pada dia yang mati. Malah d salahkan,
Sungguh ngelantur hukum di negeri wakanda ini, sisa begal yg tdk mati di jadikan saksi pdhl jelas2 aksinya membegal, sedangkan korban begal di jadikan tersangka,,, LUAR BIASA KEADILAN DI NEGERI WAKANDA INI
Itu lah negri yg penuh dengan drama Kadang sedih kadang gembira Kadang menangis kadang tersenyum... Kadang damai kadang rusuh... Samapi sampai minyak pun dijadikan drama 😅
makanya dengerin ulasan dari ahli tadi supaya ngerti .setelah itu baru kpnen..jgn biasan hanya baca judul langsung konen, kapan pinternya....ayo biasakan mendengar dan membaca supaya kedepan bangsa kita lebih mengett hukum..
Pembegal jadi momok menakutkan karna sibegal boleh ngebacok dan gorok leher kita lalu pergi, dan kita nggk bisa.. Nggk korupsi nggk begal sama lucu hukumnya... Selamat datang dinegara wakanda
Ini karena ada sebab akibat.. Kalau tidak ada pembegalan, dia tidak mungkin melakukan perlawanan dan dia tidak ada niat untuk membunuh.. Propam Mabes harus turun tangan nih.. Salam NKRI 🙏🙏
Pada Peristiwa tsb ada 2 dugaan Kejadian/Fakta : YANG PERTAMA Dugaan Tindak Pidana Curas (Pencurian yg didahului atau disertai dgn Kekerasan atau ancaman Kekerasan) Pasal 365 UU No 1 Tahun 1946 ( Seyogyanya bila ada laporan/diketahui langsung oleh Petugas Kepolisian ttg peristiwa tsb terlebih dahulu dilakukan Tindakan Kepolisian melalui Tahapan Penyelidikan utk menemukan/mengumpulkan fakta2 yg ada guna menentukan benar/tdknya tlh terjadi dugaan Tindak Pidana Pasal 365 dimaksud, dan dari hasil Penyelidikan (yg dituangkan dlm Laporan Hasil Penyelidikan ) dilakukan Gelar Perkara utk menganalisa semua fakta2 yg sdh diperoleh guna menentukan apakah Peristiwa tsb merupakan sebuah peristiwa pidana dan apakah sdh terdapat cukup bukti permulaan yg cukup utk menentukan siapa yg menjadi dugaan sbg pelakunya dan bila terduga pelaku masih hidup maka boleh dilanjutkan ke tingkat Penyidikan, dan bila terduga sbg pelaku ternyata sdh meninggal maka Tahapan tindakan Penyelidikan tidak perlu lagi ditingkatkan ketahap Penyidikan sehingga yg dilakukan adalah Tindakan Penhentian Penyelidikan ( mengingat bila ditingkatkanpun ke Tingkat Penyidikan tetap saja Peristiwa tsb dihentikan Penyidikannya krn terduga pelaku/tsk sdh tdk dpt diajukan ke Pengadilan utk mempertanggungjawabkan perbuatannya krn tlh meninggal dunia). YANG KEDUA Dugaan peristiwa tindak pidana Pembunuhan (memghilangkan nyawa orang lain) yg dilakukan oleh korban thdp terduga pelaku dalam peristiwa dugaan Tindak Pidana Pencurian dgn kekerasan atau yg didahului atau disertai dgn kekerasan tsb juga seyogyanya hrs dilakukan Tindakan Kepolisian melalui tahapan Penyelidikan utk menemukan/mengumpulkan fakta2 ttg dugaan peristiwa menghilangkan nyawa orang lain tsb yg kemudian dituangkan dlm bentuk Laporan Hasil Penyelidikan guna menentukan apakah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain tsb yg dilakukan oleh korban pd saat atau sesaat setelah pd peristiwa terjadinya pencurian dgn kekerasan tsb dilakukan dgn niat ingin menghilangkan nyawa orang lain atau ada alasan lain sehinggah melakukannya utk membela diri atau mempertahankan harta miliknya saat itu atau terpaksa/sekonyong konyong dilakukan utk menyelamatkan dirinya dari ancaman yg dpt membahayan nyawanya sendiri seperti yg dimaksud dlm Pasal 49 UU No 1 Tahun 1946, maka Hasil Penyelidikan tsb dpt dilakukan Gelar Perkara guna menentukan apakah peristiwa tsb dpt ditingkatkan ke Tahap Penyidikan atau Tidak dan bila ternyata sdh dpt disimpulkan bahwa perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yg telah dilakukan oleh korban adalah merupakan perbuatan sdh sesuai/terpenuhi sesuai dgn unsur pasal 49 UU No 1 Tahun 1946 maka seyogyanya sdh cukup ditindaklanjuti dgn Penghentian Penyelidikan krn mengingat perbuatan tsb tdk dapat dipidana (atau perbuatan tsb bukan merupakan tindak pidana) sehingga tdk perlu lagi dilanjutkan ketingkat Penyidikan ( mengingat tindakan Penyidikan dilakukan hanya terhadap suatu peristiwa/kejadian yg diduga kuat merupakan suatu perbuatan Tindak Pidana yg dpt dituntut dan diadili utk mempertanggungjawabkan perbuatannya) Demikian saran dari saya bila berkenan.
KALO SEPERTI INI HUKUMNYA SAMA SAJA, MEMBERI RUANG UNTUK PELAKU BEGAL MERAJALELA. ANAK SD JUGA BISA DISURUH MIKIR LOGIKA CETEK KAYA GINI. BIKIN MALUUUUUUU
Betul penjelasan profesor ini. Polisi jangan buru2 menjadikan tersangka, baiknya sebagai saksi dulu. Lalu bicaralah yang membuat rakyat dingin berpikir. Penyidikan dan kesaksian belum selesai, polisi sudah menetapkan jadi tersangka...
Perlu didik lagi kepolisian kita oleh bpk profesor ini dibidang hukum, agar tidak main cepat keputusan menjadikn korban menjadi status tersangka. Setuju dgn PROF : Mestinya yg diintrogasi & diproses terlebih dahulu aksi pelaku pembegalannya, jgn sampai pelaku begalnya malah menjadi saksi atas tindakan korban dlm membela diri..., mantap......👍,
Ada 2 alasan pemaaf pidana yang dapat membebaskan pelaku/ tersangka dari hukuman pemidanaan yaitu : 1.Overmacht/ Keadaan Terpaksa (Pasal 48 KUHP) 2 Noodweer/ Pembelaan Yang Melampaui Batas (Pasal 49 KUHP) Tetapi pro justitia maka polisi tetap melakukan penahanan terhadap korban begal tentu dengan pasal 351 ayat 2 jo 338 jo 340 kr pelaku begal meninggal dunia dan polisi tidak punya kewenangan memutus perkara kr itu kewenangan hakim Korban begal yang jadi tersangka akan diputus bebas oleh majelis hakim jika terdakwa/ kuasa hukumnya dapat membuktikan 2 unsur pasal diatas lewat pleidoi/ pembelaan Itulah cerdasnya Belanda lewat produk hukum peninggalan Hindia Belanda yang dipertahankan oleh Indonesia hingga kini sebagai produk hukum kita KUH Pidana/ Wetboek van Strafrecht (Bahasa 🇳🇱)
INI HARUS ADA GERAKAN DARI MAHASISWA DAN MASYARAKAT UNTUK MERUBAH UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA KARENA SUDAH BANYAK KASUS KORBAN JADI TERSANGKA, HARUSNYA UNDANG Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang hilangnya nyawa seseorang. HARUS DI RUBAH KETIKA TERJADI PERAMPOKAN, PENCURIAN, BEGAL, PEMBUNUHAN, PEMERKOSAAAN, SI KORBAN DEMI MEMBELA DIRI BISA MELAKUKAN ATAU MEMBOLEHKAN BAHKAN DIWAJIBKAN SI KORBAN MELAKUKAN TINDAKAN MEMBUNUH TERSANGGKA UNTUK PEMBELAAN. #UBAHUNDANGUNDAG
Aparat ngejar begal...begal di tembak...begal mati....nanti bilang sama media pelaku melawan dan membahayakan petugas saat di tangkap...kasus selesai....😂😂😂😂
Pembegal jadi momok menakutkan karna sibegal boleh ngebacok dan gorok leher kita lalu pergi, dan kita nggk bisa.. Nggk korupsi nggk begal sama lucu hukumnya... Selamat datang dinegara wakanda
Nanti malah ada yg beranggapan bahwa pak polisi kalo nangkap tersangka jangan sampai menembak apabila tersangka melakukan perlawan dan jangan ada alibi membahayakan petugas
Pas lagi mikir si korban minta break dlu ke begal.... Korban : tar ya bang begal, break dlu mau mikir dlu nih Begal : ngopi dlu apa gmna nih Ngelawak..
Tindakan terukur : Di ukur jaraknya beda jika polisi pakai senpi (tembak dorr jarak 5-10 meter) Sementara korban begal duel langsung jarak dekat (apa yang bisa di lakukan) Jika kondsinya sama bagaimana? Apakah polisinya milih mampus
Inilh yg harus kita pikirkn tentang kinerja kepolisian kita...padahal di daerah tersebut sering terjadi pembegalan seharusnya polisi ambil tindakan dengn antisipasi
Kacau sistem hukum kita...., dari sudut apapun tidak ada pembenaran men tersangkakan korban, PEMBEGALAN terjadi karena APARAT belum mampu menjamin keamanan di masyarakat, trus setelah masyarakat membela diri dari kejahatan, kenapa disalahkan???
Menjadi tersangka bukan berarti langsung dvonis bersalah,. Coba seksama apa yg disampaikan prof pada akhir video,. Sebab kepolisian tdak bisa memutus apakah dia melakukan pembelaan terpaksa atau tidak. Itu tugasnya hakim nanti di persidangan berdasarkan fakta-fakta dpersidangan 🙏
Ada peristiwa terbunuhnya begal, peristiwa pembunuhan itu msuk kedalam ruang lingkup pidana. Seseorang bisa terlepas dri jerat hukum apabila terbukti melakukan pembelaan terpaksa., Untuk pembuktian itu adanya di pengadilan, dan yg memilki kewenangan untuk memutus adalah hakim (bukan kepolisian),. Jadi sebelum berkomentar anda pahami dlu proses hukum acara pidana bro,. Bisa saja argumen yg salah menyesatkan sesama pembaca yg setipe dengan anda 🙏🙏
Intinya emang hukum di negara wakanda tumpul ke atas tajam ke bawah, itu fakta nyata yg gak bisa di pungkiri, kalau rakyat jelata yg kena masalah tenang aja kalian akan langsung di tetapkan jadi tersangka dan di tahan, nah kalau pejabat atau orang berduit yg kena masalah santai aja broo, akan selalu ada solusi jitu buat kalian kok agar tidak di tahan atau masuk bui....hmmmm....untung itu terjadinya di negara antah berantah bukan di negara gw tercinta ini.
Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela agamanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela darahnya (jiwanya) maka ia syahid dan barangsiapa yang terbunuh karena membela keluarganya maka ia syahid” (HR. At-Tirmidzi)
Kalau tidak salah, kesimpulan yang bisa diambil dari apa yang disampaikan Nara sumber "Apabila seseorang yang akan dibegal tidak ingin bersentuhan dengan hukum, serahkanlah hartanya ketika akan dibegal tanpa harus melawan" .... "Apabila seseorang yang akan dibegal melakukan perlawanan yang mengakibatkan pembegal cidera, cacat atau bahkan mengakibatkan kematian, untuk mengetahui apakah orang yang dibegal melakukan perlawanan dengan terpaksa hingga melampaui batas, untuk mengetahui calon korban (orang yang akan dibegal) bersalah atau tidak harus melalui pengadilan, dengan catatan pembegal dijadikan tersangka lebih dahulu" .... Semoga semuanya sadar dan menyadari bahwa ada aturan hukum yang harus diperbaiki bersama.....
Dari keterangan Profesor, bahwa bila pembelaan terpaksa atas tindakan mengancam keselamatan maka pembelaan mesti dilakukan dengan cara apapun. Itu diatur dalam KUHP.. Namun demikian proses hukum memang perlu dan harus dilakukan... Dalam kasus ini Alhamdulillah Hukum di Indonesia ternyata memang patut dipatuhi dan itulah rujukan Masyarakat dalam bertindak dalam setiap situasi.
Perlu belajar hukum Islam, bagaimana melihat perkara seperti ini, bukankah hukum kita justru masih ada peninggalan belanda ? Padahal kita justru mayoritas muslim.
Tips menghadapi begal : 1.Jangan melawan 2.Kalau motor atau barang berharga diminta serahkan saja daripada melawan tapi dipenjara 3.Kalau begal menyerang cukup diterima itu sudah takdir atau lari jika memungkinkan. 4.Kalau terancam nyawanya di pikir dahulu dan di pelajari apakah tindakan begal benar benar mengamcam nyawa atau pura pura mengancam (mungkin butuh telpon ahli tanya ancaman begal mengancam nyawa tidak) baru memutuskan melawan atau tidak 5.Mungkin bisa omong baik baik sama begal...di tanya anda mengancam nyawa atau cuma mau ambil motor ? 6.Kalau terpaksa sekali bilang saja ke begal ...bro saya juga begal...mohon sama sama begal jangan mengganggu 🙏🙏🙏🙏
Tolong warga Lombok tengah tetap lawan kebenaran,,jangan sampe terjadi seperti di Lombok timur dlu org waras di habisi polisi tp tdk di adili,tolong warga Lombok tengah tetap lawan kebenaran!!!
Hai,hai,hai.... Kau bisa berteori tpi jika kau yg jadi korban apa yg bisa kau lakukan. Semoga tuhan membalas setiap ketidak adilan, meskipun dibalut hukum yg tidak jelas . Amiiin...
Penetapan status tersangka antara masyarakat biasa dgn masyarakat kelas atas (pejabat) jauh beda Pak prof.. Bapak kaya ngga tau aja kalau masyarakat biasa dlm hitungan detik status nya bisa jadi "tersangka". Kalau elit boro" tersangka, status saksi aja sangat sulit bisa Ampe berbulan bulan penetapan status nya
Jika pembelaan terpaksa ditetapkan jadi tersangka, lantas bagaimana hukumnya seorang petugas polisi yg menembak mati seorang buronan yg coba melawan petugas saat mau di tangkap
Wahai polri Jangan sampai membuat kasus seperti ini menjadi semakin runyam Cepatlah diidentifikasi.. Apa salahnya seseorang membela diri?? Jika itu benar dilakukan nya Dan jangan sampai kalian membuat cerita lain, agar dia masuk penjara sesuai keinginan kalian Menjadi malu dan kalian akan semakin dimusuhi rakyat
Terus langsung di bebaskan gitu, nantii smua para pelaku kejahatan d indonesia ngaku semua membela diri, hanya pengadilan yang bisa memutuskan bahwa dia melakukan kejahatan atau tidak.
Tanya dong :Jika Korban begal yang katanya jadi tersangka dan nantinya dinyatakan bebas oleh pengadilan , apakah polisi yg menuduh korban tersebut bisa dituntut secara hukum kah ? mohon pencerahan dari senior
Penjelasan yg bagus👍 Aparat aj blh jika d posisi itu membela diri...masak warga gak blh? Apakah warga kalo d posisi itu harusnya pasrah?? membela diri kok mlah jd tersangaka🤦
Karna banyaknya kriminal di jalanan saya berharap ada pemasangan kamera tersembunyi dr pihak kepolisian atau teknologi apa yg terbaik di jalanan yg sepi dan rawan kejahatan.supaya lebih mudah mengenali pelaku dan korban kejahatan.
Iya lah tidak hukum karena pasti berita nya “ANGGOTA POLRI HENDAK DI BEGAL NAMUN 4 ORANG PELAKU BEGAL DI LUMPUHKAN DENGAN TEGAS DAN TERUKUR 2 MENINGGAL DUNIA” Habis dari situ timbul berita lagi “Anggota POLRI yang melumpuhkan begal mendapat penghargaan dari POLDA” Habis itu “Anggota POLRI yang melumpuhkan begal mendapat kesempatan sekolah SISPIM POLRI” “KARIER ANGGOTA POLRI YANG MELOUHKAN BEGAL DENGAN TEGAS TERUKUR KIAN MEROKET” “BAGAIMANA TANGGAL LESTI TENTANG POLISI YANG MELUMPUHKAN BEGAL DENGAN TEGAS DAN TURKUR”
Hanya orang gila yg punya hukum semacam ini , seharusnya klu benar terjadi yg jadi korban harus dpt penghargaan bukan di tahan, danpenjahat wajib di tumpas mos
Aparat kepolisian dn hukum di indonesia sgt lah lemah dn tumpul...korban begal membela diri di tempat sepi melawan pelaku begal yg ingin mengambil hak harta korban malah di jadikan tersangka..padahal korban wajar berhak tuk melakukan perlawanan tuk membela dirindn wajar korban membawa pisau dapur buat berjaga² saat melintasi jalur jalan yg sepi rawan tindak kejahatan..jika pelaku yg msh hidup diperiksa suru ngaku..maling rampok begal mana mau ngaku..klo ngaku penjara penuh...apalagi Razia rutin di tengah malam sj tdk ada..patroli minim...gimana kedepan ny masyarakat indonesia mau tenang aman dn nyaman
yg namanya membela itu ya harus melampaui batas klau membela setengah2 bisa jdi yg membela jdi korban situasi keadaan dan kondisi saat itu. tlong prof jgn mengunakan kata2 melampaui batas. achh..
Setujuuuuu.... Tidak boleh membela diri melampaui batas, bilangin ono para begal nyari duit jangan melampaui batas sampai merampas harta dan membahayakan keselamatan orang. Ajaib...
@@tangadulan pemahaman itu tidak perlu dijungkerbalikan jadi ruwet. Memahami hukum gk gitu2 amat x, jadi pada gk paham, pembawa acara tv juga saya yakin gk paham itu atas penjelasnnya. Kompresor juga pasti ada penekanan pemahaman yg belum tentu dipahaminya sendiri.
KORBAN BEGAL JADI TERSANGKA... (JAMINAN APA YANG DI BERIKAN POLISI KEPADA MASYARAKAT INDONESIA AGAR AMAN DAN SELAMAT) ... APAKAH HARTA /NYAWA YANG HILANG/DI BEGAL BISA KEMBALI ...???
Keluar sendirian nanti kena begal, keluar bawa orang sekampung biar aman dari begal nanti dianggap mau tawuran!!! Untuk polisi yg melindungi para begal saya doakan supaya anda dan keluarga anda yg kena begal dijalanan, Amin
Jadi polisi nya atau aparatur negara sejenisnya lolos kana menyogok jadi tdk ada yg bener" berkualitas...negara kita sudah hancur dari kejujuran...anda pingin bebas bunuh org maka jd lah polisi, klo ounya uang gampang mau jd polisi...
apapun juga alasanya klau terbukti benar"BEGAL WAJIB DI MUSNAHKAN,,YG NAMANYA BEGAL ITU BENAR"BIADAB,,TAK BERADAB,,SELALU MEMBUNUH KORBAN DAN MELUKAI,,,DAN MERAMPAS HAK "KORBANYA,,,PEMBELAKAN SATU"NYA YA HARUS BEGAL di musnahkan.