Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, penyidik Rossa Purba Bekti telah menjalankan proses penyidikan sesuai dengan prosedur. Diketahui, Rossa merupakan penyidik yang menangani kasus suap Harun Masiku.
Diketahui, sebelumnya, staf Hasto, Kusnadi meminta KPK mengganti penidik Rossa dalam menangani kasus ini. "Untuk kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat, apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
Tessa juga mengatakan bahwa Rossa masih berhak menangani kasus ini sampai selesai. Selama belum ada putusan dari Dewas atau putusan lainnya yang menyatakan Rossa bersalah.
"Tetapi selama belum ada dasar-dasar tersebut, maka penyidik masih berwenang untuk melakukn proses penyidikan. Baik itu penyitaan, maupun pemeriksaan saksi, dan kegiatan penyidikan lainnya," kata Tessa.
Yuk Subscribe / @officialsindonews
Informasi selengkapnya klik www.sindonews.com/
Wa Channel: whatsapp.com/channel/0029Va9l...
Facebook : / sindonews
Instagram: / sindonews
Twitter: / sindonews
Tiktok: / sindonews
#kpk #harunmasiku #hastokristiyanto
20 июн 2024