JAWAB a. Diketahui : Penghasilan kena pajak (PKP) = 890.000.000 Pajak yang terutang (10% dari PKP) = 89.000.000 Kredit Pajak (pembayaran utang pajak) = 68.000.000 Bunga 5 bulan (terhitung dari Januari sd Mei) sebanyak 2% perbulan Jawab : Kurang Bayar Pajak = (Pajak yang terutang - Kredit Pajak) = 89.000.000 - 68.000.000 = 21.000.000 Bunga per bulan (5 x 2% x 21.000.000) = 2.100.000 Jumlah pajak yang harus dibayar = 21.000.000 + 2.100.000 = 23.100.000 b. Tuan Malik dapat mengajukan keberatan ke kantor pajak yang mengeluarkan SKPDKB dengan membawa bukti - bukti terkait, seperti pembukuan usaha Tn. Malik. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 mengatur bahwa pengajuan keberatan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; b. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan- alasan yang menjadi dasar penghitungan; c. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak; d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan; e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: 1) surat ketetapan pajak dikirim; atau 2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, f. kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; g. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan h. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP. i. Salah satu persyaratan penting dalam pengajuan Keberatan adalah alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan. Alasan yang benar, lengkap, jelas serta didukung dengan bukti-bukti dokumen yang memadai dan valid akan menentukan pengambilan keputusan. Apakah keberatan tersebut akan dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau ditolak. Sebaliknya tidak adanya alasan, alasan yang tidak jelas, alasan tidak sesuai sengketa, maupun alasan tanpa didukung bukti, akan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal atau ditolak melalui surat keputusan.