Pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2014 pukul 06.15 WIB, terjadi Peristiwa Luar Biasa Hebat (PLH) Langsiran Bakalan KA 36 Argo Parahyangan menumbur badug Jalur 10 Emplasemen St. Jakarta Kota, DKI Jakarta, Daop I Jakarta. Tidak ada korban jiwa manusia akibat PLH, namun menyebabkan rusaknya lokomotif langsir dan badug jalur 10 serta ditutupnya jalur 10 emplasemen St. Jakarta Kota selama 4 jam 51 menit, mulai pukul 06.15 sampai dengan pukul 11.06 WIB tanggal 26 Desember 2014 yaitu pada saat proses evakuasi.
Tidak ada perjalanan KA yang dibatalkan selama proses evakuasi lokomotif yang anjlok namun terjadi ketidaksesuaian jadwal perjalanan 3 (tiga) KA jarak jauh pemberangkatan St. Jakarta Kota dan St. Gambir, serta keterlambatan perjalanan beberapa KA KRL Commuter Line.
Berdasarkan informasi faktual dan analisa yang dilakukan dalam proses investigasi, Komite Nasional Keselamatan Transportasi menyimpulkan bahwa penyebab terjadinya Langsiran Bakalan KA 36 Argo Parahyangan menumbur badug Jalur 10 Emplasemen St. Jakarta Kota adalah karena
pelaksanaan langsir menyimpang dari PD 19 jilid I Bab VII pasal 116 ayat (5) dan PD 16A Bab VI pasal 41 ayat (3) c.
16 окт 2024