Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang inklusif dan ramah bagi semua lapisan masyarakat.
Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan sebagai ujung tombak pelaksanaan asas pengayoman
Lapas Perempuan Kelas IIA Malang mengacu pada pedoman menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 menyediakan fasilitas yang mendukung aksesibilitas dan mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik inklusif bagi kelompok rentan baigi pengguna layanan yang meliputi warga binaan pemasyarakatan, tamu, dan pengunjung tanpa memandang latar belakang. Layanan publik inklusif memberikan semangat kepada kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Lapas Perempuan Kelas IIA Malang (GERCEP)
9 сен 2024