Jika anda mendapat kasus perdata yang juga terdapat unsur pidana, maka mana yang lebih dulu anda proses?? perdata dulu atau pidana lebih dulu? Simak video nya sampai habis ya
Hemat saya berantas dulu para pendukung mafia tanah yaitu aparat dan penegak hukum yg nakal., Agar BPN oknum BPN tidak nyeleweng. Sekarang harga tanah diperkotaan sangat mahal. Jika ada perkara tanah mafia berani bayar profesi aparat hukum mahal. Istilahnya mafia curang, merampok senilai 100 lalu ditabur maksimal 75 maka mafia masih untung 25. Begitu percaturan mafia.
@@Ngomongin_Hukum pekerja diranah hukum mewakili Tuhan setidaknya paling dekat dengan Tuhan karena memberi ganjaran baik atau tidak baik. Artinya hukum karma. Tetapi sebagan besar nasibnya kurang baik, kenapa ya,,??
Mnrt saya lebih esensial dibuat LP (pidana) dulu, krn ketika sudah putus perkara Pidana, baru masukin gugatan perdata, nnti salinan putusan pidananya bisa dijadikan sbg bukti ke hakim (perdata)
Pak saya mau tanya, jadi ada kasus penipuan tapi orangnya sudah kabur membawa duit ratusan juta, tapi keluarga nya atau kakaknya ingin bertanggung jawab atas kasus adeknya tersebut, dan sepakat akan melunasi uang korban dan membuat surat perjanjian diatas materai akan melunasi dengan waktu maksimal 3bulan, jika melewati batas waktu yang ditentukan maka barang yang bersangkutan akan diambil sebagai barang pengganti sesuai nominal yang dibawa kabur. Yang saya mau tanyakan apakah bisa mengambil barang keluarganya atau kakaknya untuk pengganti uang yang dibawa kabur? Mohon penjelasannya pak, terimakasih
Saya membeli tanah Kavling 65 jt, selama 2 tahun sertifikat ndak Jadi Jadi. Ternyata penjual kavling tsb melakukan Dp 300 jt ke pemilik tanah asli dengan Jangka Waktu 1 tahun akan dilunasi. Selama 1 tahun Penjual Kavling itu memasarkan tanah tsb padahal belum 100% miliknya, Krna selama 1 tahun penjual kavling tdk dapat Melunasi ke pemilik tanah Asli akhirnya sertifikat diambil (sebelumnya mereka berdua melakukan perjanjian di notaris) Akhirnya para pembeli kavling jadi terlunta lunta. Solusi nya ajukan gugatan perdata atau dah masuk pidana Om
@@munarohchanel9957 perdata bisa ajukan sendiri, cuma dalam persidangan itu ada dokumen dan strategi hukum yang perlu dibuat/dilakukan dan hal tsb butuh kompetensi khusus. Bisa saja anda langsung laporkan pidana. Semua tergantung dari strategi hukum nya.
Selamat pagi pak?'' Saya mau tanya ....di akta jual beli tanah nama dua orang dan mengurus shm nya di namakan satu orang saja tanpa memberi tau yang satunya,apa gitu bisa...mohon penjelasan ya.. ..makasih...
Bgmn tentang masalah penyerobotan tanah pak? Saya sudah cek ke BPN. Gak ada HGB mereka sampai ke tanah saya. Problemnya tanah saya baru Girik, AJB dan PBB. Saya sudah laporkan ke polisi.
Bukannya lbh baik pidana lbh dulu krna perdata blm tentu merupakan tindak pidana,tpi kalau pidana sdh hampir d pastikan merupakan perbuatan yg melawan hukum (perdata) dan putusan pidana bisa mnjdi tambahan bukti dan berpeluang utk perdata d menangkan
Yakin laporan/perkara pidana bisa cepat di proses.....kalau sudah laporan artinya perkara di ambil alih oleh aparat penegak hukum....namun berapa lama prosesnya berjalan ga ada kepastian hukum.....
Selamat pagi pak. Video ini memberi gambaran yg begitu jelas! 👍 Sekarang ini sy sedang menghadapi perkara sengketa, dimana tanah bapak sy “dirampok” oleh sepupu sy yg mengakui sebagai anak dari orang tua sy. Apa yg dia lakukan itu setelah kedua orang tua sy meninggal dunia. Melakukan pemalsuan dokumen identitas dengan membuat kutipan akta kelahiran dan dalam kutipan akta kelahirannya itu nama ibu kami tertulis berbeda sama sekali. Dengan perbuatannya itu menimbulkan sebuah perkara dimana tanah bapak sy pada akhirnya jatuh pada sepupu sy ini. Dan dari situlah sy membuat penetapan waris. Pertanyaannya, seberapa valid/sahih kedudukan penetapan waris itu di mata hukum? Terimakasih pak...
Terimakasih atas video nya pak@@Ngomongin_Hukum Mohon info. Karena sy awam hukum mohon petunjuk bapak, bahwa ada yg menyarankan agar sy membuat keterangan waris bukan penetapan waris. Karena kalau sy membuat PENETAPAN WARIS, secara langsung sy mengakui sepupu sy adalah saudara kandung sy. Itu sebabnya sarannya sy disuruh membuat KETERANGAN WARIS. Apakah memang demikian pak. Sekali lagi terimakasih... 🤝
Salam pak, saya bekerja di seorang pengusaha gorengan, dalam 45 hari ini saya belom menerima gaji penuh atau baru dicicil sedikit demi sedikit, baru setengah tidak sampe, nah bagaimana cara saya menuntut agar bos saya bisa segera menggaji saya seperti ketentuan semestinya yaitu satu bulan gajian ( ini sudah disepakati diawal tapi tidak ada suratnya). Apakah saya harus bikin surat perjanjian dan apabila surat perjanjian itu dilanggar baru saya bisa tuntut perdata atau bagaimana ya? Soalnya udh mau masuk bulan kedua kerja tapi baru seperti gaji bulan kmaren yg saya terima.
Selamat malam pak mohon pencerahannya...saat ini saya mengalami kasuh wan prestasi dari developer nakal....saya melakukan pemesanan rumah namun karena pandemi saya membatalkan pesanan rumah dan disepakati bersama bahwa pihak developer akan mengembalikan uang saya dalam waktu 3 bulan setelah pembatalan...namun sampe 1 tahu lebih tidak kunjung dikrmbalikan dan selalu beralasan...saya sudah lakukan somasi melalui bantuan BPSK namun tidak ada solusi...saya melakukan somasi melalui lawyer juga tidak ada jawaban pasti...yg menjadi pertanyaan saya 1. Saya mencoba mengugat ke pengadilan negeri dengan mandiri apa bisa???karena modal saya sudah habis pak 2. Surat perjanjian awal sudah di ambil developer dan di gantikan surat pembatalan apa gugatan saya bisa di terima?? 3. Apabila akta putusan pengadilan sudah terbit namun tergugat masih ingkar apa tindakan hukum selanjutnya??? Mohon pencerahannya dan terima kasih sebelumnya pak 🙏
Assalamualaikum Pak maaf mencoba membantu menjawab. Dalam hal Perdata, tentu Bapak bisa membuat gugatan sendiri karena persyaratannya adalah cakap hukum. Dan juga tentunya Bapak harus paham terkait prosedurnya kedepan seperti membuat Surat Gugatan, membuat Replik dan lainnya agar Bapak dapat memenangkan Gugatan tersebut. Bapak juga harus mempersiapkan terkait alat bukti yang dibutuhkan dalam acara perdata seperti bukti tertulis / surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah seperti yang tercantum pada 1866 KUH Perdata. Lalu jika Bapak telah memenangkan Gugatan Perdata tersebut dan tergugat tidak melaksanakannya, maka Bapak bisa datang ke Pengadilan kembali dan melaporkannya sehingga Pengadilan akan melakukan Eksekusi atau Upaya Paksa agar tergugat menjalankan putusan tersebut.
Mohon saran Saya dp rumah ke perorangan 50 jt untuk dikpr ke bank ( perjanjian hanya bermaterai tanpa saksi dan notaris ) Point nya Jika gagal kpr uang kembali 100% dan perjanjian berlaku hanya 1 bulan Krn proses kpr yg tdk kunjung acc maka kunci saya kembalikan ke pemilik setelah 6 bln dr perjanjian dibuat dandijanjikan uang akan dikembalikan saat rumah sudah laku ( nyatanya rumah sudah dijual pemilik dan laku tetapi uang dp tidak dikembalikan ) Sudah saya mediasi ybs selalu menghindar dan susah dihub Pertanyaan saya langkah hukum apa yg saya tempuh ? Krn ybs dr awal berbohong tentang penjualan rumahnya yg katanya disita bank ( padahal sudah dijual ke org lain dan saya ada rekaman pembicaraan tsb ) Terima kasih
Pak saya minta pencerahan apaakah bisa seseorang mengaku beli tanah ortu sy Sedangkan ortu sy GX jual tanah tapi orng ter sebut melaporkan ortu sy k .k.polres
Pak, kalau hutang tapi paksa menyicil tanpa persetujuan dan keiklhasan dari yang meminjamkan, hanya bisa terima nasib..dan uang yg di pinjamkan diduga tidak di pergunakan sebagaimana mestinya, sehingga terjadi kelalaian yang tidak dapat dipertanggung jawabkan transparasi kejelasannya..apakah bisa perdata kemudian pidana? Karena di minta jelasin uangnya kemana supaya bisa diupayakan menghubungi pihak pihak yg lalai membayar hutang untuk meringankan beban hutang..tapi diduga uangnya malah di dipakai untuk keperluan lain sendiri bukan seperti yang diperjanjikan..sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan...apakah sudah ada unsur memenuhi pidana? Karena dihubungi diam aja..jawabannya nyicil aja dengan nominal yg sedikitnya tidak masuk akal...merugikan orang yang meminjam..Terimakasih 🙏🙏
Maaf pak saya mau tanya..saya over kontrak dari A.tapi tidak pakai kwitansi.trus karena saya terlambat bayar air PAM. Terus orang pemilik rumah eksekusi rumah kontrakan saya dgn pasang palang kayu di pintu masuk..bongkar pagar.Pak RT juga ikut waktu pemilik rumah jadi saksi yg saya mau tanyakan apakah saya. Apakah ini masuk pidana atau pidana. Apakah bisa saya buat laporan k polisi tanpa bukti kwitansi. Apakah saya minta ganti rugi karena saya tidak bisa masuk rumah. Terimakasih.
Asslmkm saya mau bertanya .soal perdata bahwa tanah saya d jual oleh pemilk tanah per tama .dan saya sdh sertipikat kan .an saya .selang bbrp thn d jual kembali kepada pihak lain pemilik pertama ..lalu saya mau menggunakannya tp tidak mau mnyerahkan tanah tersebut .trus lapor ke pengadilan .terjadilah putusan mediasi perdamaian dan mengembalikan tetapi jatuh tempo yang d sepakati pihak penjual dan pembeli msh menguasai ..pertanyaannya msh adakah unsur pidanyanya .bagi penjual dan pembeli dan msh menguasai tanah tersebut trima kasih atas jawabannya
Maaf Pak membantu menjawab. Terkait perkara yang Bapak alami tersebut ada unsur pidananya seperti yang tertuang dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah (jika tanah tersebut dijual oleh penyerobot tanah tersebut). Namun apabila tidak dijual oleh penyerobot tersebut maka masuk kedalam Pasal 2 Perpu 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Terima kasih penjelasannya bang🙏🙏🙏🙏boleh saya tanya jika sidang perdata sudah mau ke MA...dan sidang pidana yang berkaitan Perdata MA tapi laporan pidana yang kita laporkan kaduluwarsa ...apakah itu ada waktu kaduluwarsa bang???mohon jawab ya bang... apakah itu ada unsur sengaja atau kah emang begitu aturan hukumnya.. Terus laporan pidana kita padahal baru diajukan 3 bulanan.kenapa laporan kita dibilang kaduluwarsa padahal sudah melewatin sidang perdata ke pegadilan tinggi dengan status menang dan saat ini tinggal tugu yang di MA . Mohon penjelasan ya Bang..terima kasih
@@Ngomongin_Hukum numpng tanya jg bang ..kejadian saling memukul sehingga ada yg luka ringan diantara mereka..dan dia lapor kepolisi...sdh minta maaf dan damai scra kekuluargaan tpi dia tdk mau adapun mau damai minta uang 20 jt..pdhl cuma luka ringan...dan dia yg duluan dtng kerumahku dgn berkata kasar..tdk sopan..sdngkn dirumahku bnyk orang mhklmlah bengkel motor jd tiap hari bnyk orang .. Yg sy tanykn apakh kasus sprti ini bisa saya tuntut balik kedtngn orang yg tdk dikenal tiba2 marah tdk jelas...stlh ada luka minta uang yg tdk wajar..mohon blsnnya pa...mksh sblmnya...🙏
Pak saya punya permasalahan masalah perdata orang tua saya sudah punya bukti putusan PK tetapi skrng sama pihak tergugat pgn menguasai lagi tanah tersebut karna dia punya sertifikat yg cacat hukum, nah skrng ortu saya di pidanakan karna sudah melakukan penyerobotan sedangkan orang tua saya punya bukti putusan PK aja pak
Pak mohon pencerahannya...keluarga kami sedang digugat masalah tanah,kami dituduh menyerobot..pdhl surat shm penggugat sdh jelas ukuran2nya panjangnya 156m sedangkan kalo sampe ketanah kami panjangnya jd 202m,pun tanah milik penggugat sdh di ptsl sdh ada titik koordinatnya dan bisa dilihat di apk survey tanahku jelas2 tanah kami berada diluar area shm penggugat,tanah kami memang blm ada surat2nya krn sdh berkali2 ke kelurahan utk meajukan pembuatan surat tp alasannya sedang repot.dan sipenggugat ini mengajukan gugatan tnp melibatkan BPN dan tanpa memberitau apa2 kpd kami,ujug2 kami dpt surat gugatan dr PN..tgl 30sept besok tahap PS..mohon pencerahannya🙏
Terimakasih banyak pak sdh mau menjawab🙏🙏 kami tdk memakai jasa pengacara krn tdk punya uang pak,jd apakah kami bisa kalah pak meskipun sdh jelas ukuran2 tanah milik penggugat pd sertifikatnya?kami jg sdh mendatangi pihak kelurahan,kecamatan dan BPN utk menanyakan hal ini,dan jawaban mereka sama,yaitu tanah kami memang diluar tanah penggugat,tp krn sdh masuk ranah pengadilan jd kata mereka tunggu sja keputusan dr pengadilan,.dan si penggugat ini menggugat tanpa melibatkan pihak kelurahan dan BPN dlm gugatannya,jd kami tdk tau pas pemeriksaan setempat besok pihak BPN ikut atau tidak,kalo dr pihak kami si meminta kpd pengadilan utk menghadirkan BPN..mohon pencerahannya lg ya pak🙏🙏
@@Ngomongin_Hukum iya pak kata org2 si begitu,kalo ada perkembangan baru sya curhat lg ya pak,terimakasih banyak sdh mau membaca dan menanggapi komentar sya🙏🙏
@Benmur consulting pak mohon ijin saya curhat lg🙏,td sore sdh pemeriksaan setempat dg dihadiri para Yang Mulia Hakim,kuasa hukum penggugat,para tergugat dan pihak kelurahan,sayangnya BPN tdk dihadirkan,kami tdk tau apa alasannya,jd kelokasi hanya utk melihat2,tdk mlkkn pengukuran,kami jd bingung,pas kami usulkan utk tarik meteran urk mengukur mlh kami dibentak "jadi yg Hakim disini anda atau saya?" Ujar salah 1 orang dr pn.pihak kelurahanpun tdk diberi kewenangan utk berbicara,hanya diundang utk menyaksikan saja.yg jd pertanyaan saya,jadi bagaimana cara Yang Mulia Majelis Hakim menentukan tanah garapan kami apakah memang benar milik kami atau memang benar milik penggugat?bagaimana Yang Mulia Majelis Hakim menentukan siapa yg salah dan siapa yg benar?krn kan tanah patokannya adl ukuran,sedangkan punya penggugat sdh jelas ukuran2nya sesuai batas yg ditentukan dlm SHMnya,kami benar2 bingung dg yg terjadi td sore,pdhl diresume saat mediasi kami sdh meminta utk melakukan pengukuran ulang thd tanah penggugat dg melibatkan BPN,dan diDuplik jg sdh kami singgung lg mengenai BPN dan ukuran tanah..Mohon pencerahannya pak🙏🙏Terimakasih banyak sebelumnya,🙏🙏
Selamat sore pak,,ijin bertanya, orang tua saya telah terkena musibah penipuan oleh orang yang mengaku bisa memasukan sebgai anggota CPNS,, waktu itu ada perjanjian secara lisan dan disertai kurang lebih 4 saksi( jika nantinya ada kegagalan,bahwa beliau sanggup mengembalikan uang tersebut menjadi dua kali lipatnya) dan sampai saat ini orang nya selalu mengelak bahwa beliau tidak pernahberjanji untuk mengembalikan uang kedua orang tua saya,,tersebut,,,kasus4 tahun,, Alamat Pelaku orang Kediri Alamat Keluarga saya DI MADIUN Pertanyaan saya adalah apakah bisa perjanjian lisan yang disertai saksi dapat dibawa ke pengadilan area MADIUN sedangkan pelaku orang KEDIRI,, dan apakah saudara jauh dari orang tua saya diantara saksi tersebut bisa menjadi saksi? Untuk saksi saudara jauh dari kedua orang tua hanya 1 orang pak,, Mohon jawabanya🙏
Pak izin bertanya,penggugat terlibat kasus pidana sebagai tersangka statusnya sekarang..dan ingin mengajukan cerai ( perdata ) apa bisa di gagalkan atau si tangguhkan berkas perceraiannya??padahal sudah masuk kejaksaan kasus pidana nya
Pak mau nanyak Kalo perusahaan tidak mau membayar hak karywan kontrak yg di-PHK krna alesan utang piutang dn sya merasa tidak melakukan atau ngambil barang nya Sya ttd itu krna mengikuti prosedur perushaan apa kah sya masih bisa ngambil hak sya
bisa Pak. hanya saran saya, anda tetap butuh jasa lawyer karena untuk membuat gugatan/jawaban gugatan, replik / duplik dsb, membutuhkan kompetensi khusus
@@Ngomongin_Hukum jd saya buat laporan polisi langsung pak? ...tdk usah gugat perdata di pengadilan negeri kalo gitu ya pak..masalahnya kemarin saya mau buat laporan pidana ke polisi malah disuruh ke pengadilan negeri.saya jd bingung..maaf saya krg mengerti aturan tata cara ttg hukum 🙏..
pak saya dengan rekan kerja saya ada 2 perjanjian (orangnya sama)yg satu gadai mobil beserta bpkbnya tapi plat nomer dengan bpkb ternyata beda dan kmren mobilnya masuk bengkel tapi sama rekan saya dibawa tanpa seizin saya dan digadai ke org lain,sementara yg kedua invest ke cafenya dia namun bayarnya susah dan laporan keuangan pun sampai sekrang saya tidak dapat sementara cafenya rame terus.Solusinya gimana ya pak?
Iya,yg perjanjian mobil katanya ada unsur pidana ,smntra yg invest cafe perdata.Sebaiknya saya gugat yg mana dulu ya pak?smntra orgnya banyak ngeles.Asetnya juga bnyak.
Pak kalau mau mengajukan gugatan pidana penggelapan harta warisan berupa tanah warisan yang sudah dijual dibawah tangan. Apa saja dokumen yang harus disiapkan?
Bagaimana kalau pihak lawan mengeluarkan sertifikat di pengadilan.Sementara saya cek sendiri diatas bidang tanah kami di BPN tidak ada sertifikat. Apakah ada pembuktian di Perdata apakah sertikatnya asli atau buat2 an. Sementara surat saya masih Girik, Apakah saya bisa menang dalan perkara di pengadilan?
nanti kan di pengadilan BPN juga panggil sebagai saksi. pembuktian tidak hanya oleh surat / dokumen saja. Menang / kalah di pengadilan tergantung fakta hukum, bukti yang diajukan, serta strategi beracara. hubungi lawyer atau LBH kalau mau mendapat penjelasan lebih rinci dan jelas.
@@Ngomongin_Hukum Mohon pencerahan Saya dp rumah 47 jt ke perorangan ,rmh HM atas nama , dgn perjanjian proses kpr dan dp akan kembali jika proses kpr gagal . Masalahnya dlm perjanjian hanya berlaku 1 bln sejak dibuat tetapi prises kpr sekitar 2 bln dan gagal , pemilik rumah saya kejar menghindar dan pada akhirnya maret 2021 ketemu ttetapi rumah sudah djual ke orang laen nov 2020 dan uang saya blm dikembalikan . Sudah mediasi ybs menghindar intinya ruwet . Bagaimana jalur saya menggugat ybs ?
Sangat bermanfaat, saya MW tanya, saya kena tipu undian berhadiah shoppe, saya suruh mengisi data saya, dan data saya di pake untuk meminjam uang, saya dapat tagiahan pinjol. Apakah saya harus bayar uang yg tidak saya pake???
Saya ingin bertanya .untuk kasus penipuan ...apakah uang nya bisa di kembalikan ke korban dan bagaimana prosedurnya .apakah bisa minta bantuan polisi untuk menyita asset penipu?
@@Ngomongin_Hukum proses nya bagaimana pak nanti ? Saya udah pelaporkan secara pidana ... Slanjutnya akan via perdata ..yg saya bingung bagaimana cara ku bisa mendapat uang ku kembali dari si penipu ,apa saya harus datang sendiri ke orangnya ?
Izin tanya. putusan perdata wanprestasi apakah bisa di lanjutkan ke pidana? Kalau putusan perdata PMH tidak dilaksanakan apakah bisa diproses pidananya? Terimakasih sebelumnya
Pak saya digugat Dan dalilnya tidak sesuai kebenarannya Dan faktanya. Dan yg pasti nanti penggugat akan menghadirkan saksi yg ngasih keterangan palsu apakah bisa Di laporkan kepidana pak. Mohon pak kasih jawabannya.
Pagi pak, maaf mau tanya. Kebetulan saya baru kena hack akun di kredivo dan saldo saya di pakai kisaran 8 juta. Kalo buat LP itu kira kira diterima ga ya pak? Dan kasus ini masuknya hukum pidana atau perdata ya? Terimakasih
Selamat siang pak. Maaf... Mohon info. Pak, sy punya kasus dimana diduga ada pemalsuan data. Sepupu sy ini tiba² tanpa diketahui secara sah/hukum dia masuk di KK ortu sy (alm) sebagai anak, sementara nama sepupu sy ini diubah dari Imelda Purba jadi Imelda, sedangkan secara sah dan legal sy lah anak satu²nya dari ortu sy, tentu sy sebagai ahli waris tunggal. Dan secara tiba² pula sertifikat rumah itu diubah pemilik ke atas nama 5 orang yg salah satunya tertulis nama istri dan sepupu sy ini tanpa ada nama sy sebagai ahli waris tunggal. Akhirnya sy perkarakan melalui pengacara sesuai seperti di video tersebut. Tapi yg menjadi persoalan ada silang pendapat antara pengacara sy dan penyidik Polrestabes Surabaya. Pihak penyidik mengatakan, lebih baik ini diselesaikan secara perdata karena akan lebih tepat, alasan 1. Sebab kelima orang yg namanya tertulis disertifikat tersebut tidak sah karena mereka semua bukan ahli waris yg sebenarnya + tidak punya keterangan ahli waris. 2. Sekalipun ada unsur pidana (dimana diduga pemalsuan data mengubah nama Imelda Purba jadi Imelda) tapi gugatan sy dinyatakan tidak kuat karena sy sendiri sebagai ahli waris belum punya keterangan ahli waris. Itu sebabnya pihak penyidik menyarankan diselesaikan secara perdata aja. Sedangkan pengacara sy yg sudah memasukan laporan itu merasa tidak tepat, dan sy sebagai klien dan pelapor jadi bingung dan ber-tanya², ini mana yg benar? Menurut bapak baiknya seperti apa ya? Sebelum dan sesudahnya sy ucapkan terimakasih. Salam sehat pak!
memang harusnya perdata dulu Pak... sambil bersamaan juga pidana bisa. Nanti setelah muncul putusan perdata yang memenangkan anda, anda sampaikan putusan itu sebagai bukti penguat di pidana.
Selamat malam@@Ngomongin_Hukum Salah satu syarat buat keterangan ahli waris adalah mempunyai surat nikah (alm). Masalahnya sy sebagai ahli waris tunggal tidak mempunyai surat nikah tersebut. Kasus seperti sy ini solusinya bagaimana ya pak?
nikah nya resmi negara atau nikah secara adat aja. jika nikah resmi negara pasti ada dokumen catatan nya. bisa minta salinan ke KUA. klo nikahnya tidak tercatat ya repot
Masalah pernikahan orang tua sy saat itu memang belum tercatat. Tapi sudah sy mohonkan ke PN setempat dan sudah dikabulkan. Tinggal membuat penetapan waris, pak@@Ngomongin_Hukum
Mohon solusi pak.. saya jual beli mobil bekas,,saya dapat mobil dari maklar, dan saya jual sampai 6x,, trs dikemudian hari baru tau kalau surat2nya palsu...kemudian pembeli menuntut saya harus mengembalikan uang, sedangkan uang tsb sudah buat beli mobil lagi... Bagaimana solusinya pak, apakah saya bakul harus menggantinya 100% dan juga kena pidana saya.. padahal saya sendiri sama sekali tidak tau kalau itu palsu...karena pembeli menuntut saya harus mengembalikan,dan saya ga ada uang.. maka dilaporkan ke polisi..apakah saya dikenakan pidana dan perdata..mohon solusi
@@Ngomongin_Hukum Iyah pak sering, dan semua mobil dari org tsb palsu semua...soalnya saya selaku bakul, jadi kalau ada yg nawari ya saya beli, ketika saya cek cocok